JAKARTA, KOMPAS.com - Menyalip atau mendahului kendaraan lain merupakan kegiatan yang sangat membahayakan. Bahkan kecelakaan paling sering terjadi saat kendaraan sedang menyalip.
Seperti contoh insiden yang baru saja menimpa Wakil Ketua Dewan Kota Jakarta Utara, M. Rivani dan istrinya, tepatnya di dekat Asrama Airud, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (12/10/2021).
Dikutip dari Megapolitan Kompas.com, kejadian bermula saat Rivani dan istrinya hendak menyalip sebuah mobil yang sedang di parkir di bahu kiri jalan. Karena kurang hati-hati terserempet mobil yang melaju dari arah berlawanan.
Akibat kejadian tersebut, M. Rivani harus kehilangan nyawanya, sementara sang istri mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Menanggapi hal ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, angka kecelakaan karena menyalip memang cukup tinggi, baik di Indonesia maupun luar negeri, yakni mencapai 70 persen.
Baca juga: Ini Komponen yang Bakal Rusak Jika Motor Standar Dipakai Wheelie
Oleh karena itu, di seluruh dunia aturan yang paling banyak saat berkendara adalah soal menyalip kendaraan. Baik dari segi tempat hingga tata cara menyalip yang benar.
“Aturan soal menyalip paling banyak dibandingkan aturan lain seperti dilarang menyalip di tikungan, di tanjakan, di turunan, di persimpangan, di bundaran, di polisi tidur, di zebra cross, di bawah fly over, di depan rumah sakit, menyalip dari kiri, dan lainnya,” ujar Jusri beberapa waktu lalu kepada Kompas.com.
Menurut Jusri, hal tersebut bisa demikian karena saat mau menyalip sebetulnya banyak proses yang harus dihadapi. Apalagi mendahului kendaraan besar seperti bus dan truk, atau menyalip di jalan yang ramai plus dua jalur berlawanan.
Sementara itu, Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan menambahkan, ada empat hal yang harus dipastikan pengemudi sebelum menyalip kendaraan, yaitu aman, diperbolehkan, perlu, dan mampu.
“Pertama aman, tidak ada kendaraan dari belakang yang juga ingin menyalip. Lalu pastikan jarak kendaraan yang ada di depannya (kendaraan yang ingin disalip) cukup jauh sehingga kita bisa langsung kembali ke jalur yang benar setelah menyalipnya,” ucap Marcell.
Kemudian yang kedua adalah diperbolehkan atau tidak, misalnya tempatnya dibenarkan untuk menyalip, tidak ada rambu larangan mendahului atau marka membujur utuh. Bukan di jalan menikung, sebab kondisi jalan tersebut penuh dengan blindspot.
Baca juga: Nostalgia Mobil Retro Honda Civic Excellent 1983
“Kita dan pengemudi lain dari arah berlawanan sama-sama tidak dapat melihat saat tikungan. Dan bisa bertemu dengan tiba-tiba di tengah tikungan, sehingga bisa adu banteng,” katanya.
Ketiga, yaitu perlu atau tidak menyalip kendaraan. Jika dirasa tidak perlu, sebaiknya tidak usah mendahului. Terakhir yaitu mampu, pastikan kendaraan yang dikemudikan mampu mendahului.
“Sebab saat menyalip. kendaraan membutuhkan tenaga lebih agar bisa cepat mendahuluinya,” ucap Marcell.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.