Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, Pengendara RX-King Dihukum Dengarkan Suara Motor Sendiri

Kompas.com - 19/12/2024, 06:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video mengenai para pengendara sepeda motor Yamaha RX-King dihukum untuk mendengarkan raungan mesin motor dari knalpot yang memekakkan telinga.

Dalam video yang diunggah akun Instagram, Cetul_22 ada sejumlah orang yang berjongkok dan disuruh mendengarkan raungan suara motornya sendiri.

Baca juga: Yamaha Aerox Alpha Resmi Meluncur, Harga mulai Rp 29,9 Juta

"VIRAL! Pemotor yg Suka Geber2 Knalpot Bising ini diminta mendengarkan suara knalpot mereka sendiri oleh Anggota TNI seperti tampak dalam Video berikut," tulis keterangan video dikutip, Kamis (19/12/2024).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Cetul_22 (@cetul_22)

Video tersebut mendapat banyak reaksi dati netizen. Mayoritas mendukung aksi itu karena banyak yang terganggu dengan suara nyaring knalpot motor apalagi ketika "digeber-geber". 

Menanggapi video tersebut tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, tindakan tersebut terkesan keras, tapi tujuannya untuk mendidik masyarakat.

"Kita negara hukumm apabila ada permasalahan yang berkaitan dengan perbuatan hukum, wajib diselesaikan secara hukum, tidak boleh dengan cara-cara kekerasan," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Honda Beat Masih Jadi Motor Terlaris AHM Tahun 2024

"Banyaknya netizen yang mendukung atas tindakan tersebut mungkin masyarakat sudah gerah melihat tingkah laku pemotor yang menggunakan knalpot sambil menggeber-geber," katanya.

Yamaha RX King Cobra Putih 1983 yang dijual dengan harga Rp 125 jutainstagram.com/arifkingpriok Yamaha RX King Cobra Putih 1983 yang dijual dengan harga Rp 125 juta

"Tapi sekali lagi, tindakan kekerasan tidak dibenarkan kecuali mungkin masih dalam koridor edukasi atau mendidik misal push up yang penting tidak berlebihan. Tindakan secara berlebihan bisa menimbulkan cedera yang saya kira kurang tepat," ujarnya.

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen, Harga Mobil MG Dipastikan Naik

Budiyanto menilai cara paling tepat agar pengendara motor jera ialah dengan melakukan penyitaan kendaraan yang tertuang dalam PP No 80 tahun 2012 mengenai Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 32 Ayat 6.

"Setelah keputusan dari pengadilan dan kendaraan akan dikembalikan ke pemiliknya perintahkan untuk mengganti knalpot yang standar," katanya.

"Untuk mengikat pengendara motor tersebut, pengadilan bisa memerintahkan mereka untuk membuat pernyataan sepihak tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau