Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajak Karbon Segera Berlaku, Bagaimana Nasib Diskon PPnBM?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah bakal memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019 pada 16 Oktober mendatang.

Beleid ini mengatur tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berdasarkan emisi yang dihasilkan, bukan lagi jenis kendaraan.

Padahal pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 juga masih memberlakukan PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah). Lantas, bagaimana nasib insentif pajak tersebut?

“Setahu saya yang PMK (Diskon PPnBM) akan tetap berjalan, karena sudah berlaku,” ujar Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo, dalam diskusi daring Ngovi, Selasa (12/10/2021).

Menurut Kukuh, ketika pajak karbon berlaku 16 Oktober nanti, maka PPnBM-nya tetap dibebaskan sesuai dengan PMK 20/2021.

“Pemahaman kami demikian, dari pemerintah pun sudah tahu itu ada PP 74 yang akan berlaku, dan tetap dikeluarkan adanya PPnBM DTP yang diperpanjang dari Agustus sampai Desember,” kata dia.

Ia juga mengatakan, bahwa penerapan pajak karbon maupun diskon PPnBM merupakan rencana pemerintah untuk menstimulus industri otomotif.

“Jadi sebetulnya itu sudah diantisipasi, dan kita bersyukur bahwa tadinya hanya tiga bulan, dan diperpanjang, karena melihat hasilnya yang cukup bagus. Kemudian diperpanjang lagi sampai Desember,” ucap Kukuh.

“Kami akan dukung apapun kebijakan pemerintah, karena cukup fair dengan peralihan dari skema pajak yang lama, yang mengandalkan bentuk kendaraan dan ukuran engine beralih kepada emisi, tentunya ada plus minusnya,” ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/13/074200915/pajak-karbon-segera-berlaku-bagaimana-nasib-diskon-ppnbm-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke