Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rest Area di Tol Punya Ragam Tipe, Berikut Penjelasannya

Kompas.com - 13/10/2021, 07:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau umum dijuluki rest area menjadi salah satu fasilitas yang harus tersedia dalam di jalan tol antar kota.

Bukan hanya sebagai tempat istirahat pengguna jalan tolrest area juga difungsikan sebagai tempat mengistirahatkan kendaraan.

Sebab kendaraan yang baru menempuh perjalanan lintas daerah perlu istirahat agar tidak mudah mengalami kerusakan.

Jika diperhatikan, tiap rest area yang dibangun pengelola jalan tol antar kota memiliki luas lahan yang berbeda. Fasilitas yang tersedia pun tidak sama antar rest area satu dengan yang lainnya.

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan jika Bertemu Kendaraan Pakai Lampu Strobo di Jalan

Bisa dikatakan, rest area dalam jalan tol antar kota dikategorikan ke dalam beberapa tipe yang berbeda berdasarkan tingkat kelengkapan sarana prasarana yang ada disediakan.

Lebih detail, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol disebutkan mengenai pengelompokan tipe rest area tersebut. Rest area dalam tol dikelompokkan ke dalam 3 tipe, yakni tipe A, tipe B, dan tipe C.

Masjid Sabiilun Najah di Rest Area KM 391 A Ruas Batang-SemarangDok. PT Jasa Marga Related Business (JMRB). Masjid Sabiilun Najah di Rest Area KM 391 A Ruas Batang-Semarang

Untuk tipe A, fasilitas umum yang wajib ada meliputi Pusat ATM dengan fasilitas isi ulang saldo kartu tol, toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, tempat ibadah, SPBU, rumah makan, ruang terbuka hijau, sarana tempat parkir, SPKLU, tempat pengolahan limbah dan air daur ulang, serta fasilitas pemadam kebakaran.

Baca juga: Puluhan Mobil Dinas Pemkot Tangerang Terbengkalai Jadi Bangkai

Lantas pada rest area tipe B, fasilitas yang wajib ada lebih sedikit dari rest area tipe A. Fasilitas tersebut yakni ATM yang bisa isi ulang saldo kartu tol, toilet, warung atau kios, minimarket, tempat ibadah, SPBU modular, rumah makan, ruang terbuka hijau, lahan parkir, SPKLU, tempat pengolahan limbah dan air daur ulang, serta fasilitas pemadam kebakaran.

Terakhir adalah rest area tipe C. Fasilitas yang disediakan jadi yang paling sedikit dibanding rest area tipe lainnya, yaitu toilet, warung atau kios, tempat ibadah, lahan parkir, fasilitas pemadam kebakaran, serta fasilitas pendukung lain yang sifatnya sementara.

Selain itu, perlu jadi catatan bahwa rest area tipe C tidak setiap hari dioperasikan. Rest area ini hanya bisa digunakan pada masa libur panjang, libur Hari Raya Lebaran, Hari Raya Natal, dan libur tahun baru.

Baca juga: Curhat Kru Rossi yang Telah Bekerja Bersama 18 Tahun

Wacana Pendirian Fasilitas Penginapan di Rest Area dalam Tol

Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) tau rest area RESTA PENDOPO 456 soap diresmikan tahun 2020.Jevon Wicaksono Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) tau rest area RESTA PENDOPO 456 soap diresmikan tahun 2020.

Kini pada rest area jalan tol dimungkinkan memiliki fasilitas penginapan atau hotel. Sebab regulasi terbaru mengenai rest area mengizinkan pembangunan penginapan tersebut.

Regulasi terbaru ini yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol. Beleid ini terbit sebagai pengganti regulasi yang lama, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018.

Aturan baru tersebut memberi penambahan durasi penyewaan fasilitas inap. Pada regulasi lama maksimal 6 jam, sementara pada peraturan baru jadi maksimal 12 jam.

Adapun dalam aturan terbaru, fasilitas inap dapat disediakan khusus di rest area antar kota tipe A, sebagai tempat beristirahat sementara bagi pengguna yang kelelahan.

Baca juga: Hindari Petugas, Pengendara Motor Nekat Putar Balik di Jalan Tol

Ketentuan fasilitas inap seperti jumlah kamar paling banyak 100 unit, disewakan dengan durasi waktu paling lama 12 jam. Kemudian, dilengkapi dengan area parkir yang disediakan secara terpisah dengan area parkir rest area.

Selanjutnya, area parkir dapat menampung paling sedikit 50 kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan 30 kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan 2 gandar atau lebih).

Hingga saat ini, pendirian fasilitas penginapan di rest area tipe A masih menunggu detail petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Sebab Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 ini baru resmi diterbitkan Agustus 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau