Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Penjelasan Soal Pajak Karbon yang Mau Dipungut 2022

Kompas.com - 07/07/2021, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah rencananya akan memungut pajak karbon pada 2022.

Yon Arsal, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan, pengenaan pajak karbon sejalan dengan isu perpajakan dunia.

Menurutnya, dunia internasional sedang bergerak menuju green environment yang lebih sehat dan sustainable untuk jangka yang lebih panjang bagi generasi selanjutnya.

Baca juga: Sudah Tahu Arti Tiga Huruf Akhir di Pelat Nomor Kendaraan?

Karyawan yang sedang bekerja di pabrik mobil Hangzhou, Provinsi Zhejiang, China.Reuters Karyawan yang sedang bekerja di pabrik mobil Hangzhou, Provinsi Zhejiang, China.

“Kita makanya dalam salah satu RUU KUP kita, yang sekarang sedang diproses akan segera dibahas di dalam rapat-rapat panja (panitia kerja) di DPR,” ujar Yon, dalam webinar yang disiarkan Youtube Ditjen Anggaran (6/7/2021).

“Selain cukai yang kita expand, kita masukan di sana salah satunya mengenai pengenaan pajak karbon,” kata dia.

Namun dalam pengenaan pajak karbon, Yon mengatakan, harus ada koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Baca juga: PPKM Darurat, Ini 9 Titik Lokasi Penyekatan di Depok

Kepadatan kendaraan di tol dalam kota di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (7/5/2013). Persoalan kemacetan menjadi persoalan yang mendera Jakarta karena pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan penambahan infrastruktur jalan.
KOMPAS/PRIYOMBODO Kepadatan kendaraan di tol dalam kota di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (7/5/2013). Persoalan kemacetan menjadi persoalan yang mendera Jakarta karena pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan penambahan infrastruktur jalan.

“Kalau pajak karbon kan di daerah ada pajak kendaraan bermotor, ini walaupun tidak persis sama, tetapi kan objek yang dipajaki kemungkinan kurang lebih ada di arah sana,” ucap Yon.

“Jadi mungkin nanti kita akan dalam perluasan basis ini, kita akan sangat memperhatikan juga tidak semata-mata jenis pajak yang ada di pusat, tapi juga akan akan kita akan kombinasikan dengan pajak-pajak yang ada di daerah,” tuturnya.

Sebelumnya, dari RUU KUP yang kami himpun, menjelaskan bahwa subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Baca juga: Avanza Main Potong Lajur Xpander, Begini Etika Menyalip yang Aman

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021

Rencananya, besaran tarif pajak karbon minimal Rp 75 per kilogram (Kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Nantinya uang pajak yang didapat dari pajak karbon akan digunakan sebagai upaya dalam rangka mengendalikan perubahan iklim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com