PALEMBANG, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Palembang–Indralaya (Palindra) secara resmi menginformasikan bahwa penyesuaian tarif baru akan mulai berlaku pada Sabtu (9/10/2021) pukul 00.00 WIB.
Informasi mengenai kenaikan tarif tol Palembang-Indralaya diumukan melalui akun instagram @hk_palindra pada Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Akhirnya Daihatsu Buka Suara soal Generasi Baru Avanza-Xenia
Selain melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan dan masyarakat, Pelaksana tugas Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya Dwi Aryono mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada regulator dan komunitas sekitar Jalan Tol Palindra melalui forum virtual.
“Kami telah melaksanakan FGD secara virtual dengan para stakeholder Jalan Tol Palindra. Tujuan dari diskusi ini agar dapat menampung aspirasi terkait rencana penyesuaian tarif tol tersebut dari pihak-pihak yang merasakan manfaat dari Jalan Tol Palindra. Dari hasil FGD, semua pihak setuju dengan penyesuaian tarif jalan tol tersebut,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
View this post on Instagram
Regulasi mengenai penyesuaian tarif jalan tol tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Baca juga: Masa Berlaku SIM 5 Tahun Dinilai Kurang Efektif
“Selain penyesuaian tarif tersebut sudah berdasarkan regulasi yang ada, kami selaku pengelola juga sebelumnya sudah melakukan peningkatan SPM dan fasilitas yang ada di jalan tol tersebut,” kata Dwi.
Hutama Karya juga menghimbau kepada pengguna jalan untuk selalu mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Pengguna jalan tol Palindra juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan.
Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo uang elektronik, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya. Aplikasi tersebut memiliki fitur cek saldo, top up saldo, dan pelaporan apabila ada tindakan kejahatan di tol atau rest area.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Lampung, Ingat Bahaya Melaju di Bahu Jalan
Untuk lebih lengkapnya, berikut tarif baru jalan tol Plembang-Indralaya yang akan berlaku Sabtu (9/10/2021).
Besaran tarif per golongan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1169/KPTS/M/2021 yang ditetapkan tanggal 13 September 2021.
Palembang-Pemulutan
Golongan I: Rp 7,500
Golongan II: Rp 11,000
Golongan III: Rp 11,000
Golongan IV: Rp 14,500
Golongan V: Rp14,500
Palembang-KTM Rambutan
Golongan I: Rp12,000
Golongan II: Rp 18,000
Golongan III: Rp 18,000
Golongan IV: Rp 24,000
Golongan V: Rp24,000
Palembang- S. Indralaya
Golongan I: Rp 20,500
Golongan II: Rp 31,000
Golongan III: Rp 31,000
Golongan IV: Rp 41,500
Golongan V: Rp 41,500
Pemulutan-Palembang
Golongan I: Rp 7,500
Golongan II: Rp 11,000
Golongan III: Rp 11,000
Golongan IV: Rp 14,500
Golongan V: Rp 14,500