Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pengemudi Truk Oleng Bahayakan Pengguna Jalan Lain

Kompas.com - 01/10/2021, 18:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir-akhir ini semakin marak aksi truk oleng di jalan raya.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram @polantasindoensia. Dalam rekaman tersebut, terlihat pengemudi truk yang sengaja menunjukkan gayanya ketika membawa kendaraan besar secara oleng (ugal-ugalan).

Truk tersebut terlihat bergerak zig-zag sehingga kendaraan bergoyang, miring ke kanan lalu ke kiri.

Mirisnya, aksi berbahaya ini justru direkam dan kemudian diunggah ke media sosial. Biasanya perekam ini yang memanas-manasi sopir agar melakukan aksi oleng kemudian videonya diedit dengan lagu-lagu yang menarik.

Perlu ditegaskan, bahwa aksi oleng ini sangatlah berbahaya, bisa mencelakakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Namun melihat potensi menjadi terkenal lewat video di media sosial dan merasa diakui keren, menjadi penyebab aksi ini kerap dilakukan.

Baca juga: Lelang Mazda CX-5, Harga Pembuka Mulai Rp 120 Jutaan

“Kendaraan itu dipergunakan dengan standar keselamatan. Tolak ukurnya bukan bisa atau tidak, tapi bagaimana paham berlaku bijaksana dalam berkendara, karena mengemudi itu bukan hanya masalah mengoperasionalkan kendaraan, tapi juga mampu menekan risiko kecelakaan,” ucap Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana kepada Kompas.com, Jumat (1/10/2021),

Menurut Sony, jika memang untuk show off atau adu skill, harus dilakukan di tempat khusus, bukan di jalan umum.

“Kalau di jalan raya itu wilayah umum, aturannya jelas, menjaga keselamatan,” kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by POLANTAS INDONESIA (@polantasindonesia)

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Bambang Widjanarko mengatakan, larangan aksi oleng ini sudah berulang kali disosialisasikan oleh perusahaan.

Pasalnya, aktivitas ini sangat merugikan apalagi sampai terjadi kecelakaan baik tunggal maupun orang lain.

Truk oleng menjadi tren karena banyak yang upload ke media sosial, sopir jadi banyak gaya. Semuanya bersalah, masyarakat yang memprovokasi sopir, kemudian sopir yang melakukan, yang membuat konten dan mengupload, serta yang like dan subscribe,” kata dia.

Aturan dan Sanksi

Kementrian Perhubungan sebelumnya juga sudah menganjurkan pengemudi kendaraan bermotor, untuk menghindari prilaku ugal-ugalan di jalan. Bijaksana saat berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas.

Intruksi tersebut juga tertulis pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Kemudian Pasal 106, yang juga masih sama ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Test drive truk Mercedes-Benz ActrosKompas.com/Adityo Test drive truk Mercedes-Benz Actros

Jika masih ada yang belum sadar akan perilaku berkendaranya yang sembarangan, berikut beberapa pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh.

Baca juga: Cara Bertindak Ketika Bertemu Pengemudi Agresif di Jalan Tol

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.

2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.

5. Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau