JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah rutin menggelar lelang kendaraan bermotor secara daring melalui portal lelang.go.id. Dalam laman tersebut, bisa ditemukan berbagai kendaraan seperti mobil dan sepeda motor bekas operasional dinas, hasil rampasan kejaksaan, sitaan bea cukai, dan sebagainya.
Melalui portal tersebut, peserta yang sudah mendaftarkan diri dan menyetorkan uang jaminan bisa langsung mengikuti lelang secara daring. Penawaran pun bisa langsung diajukan tanpa perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait.
Semua orang bisa mengikuti lelang yang diadakan di portal tersebut hanya dengan memenuhi syarat berupa kepemilikan KTP, NPWP, dan nomor rekening tabungan.
Baca juga: Video Viral Mobil Ditilang karena Bawa Sepeda di Kabin, Polisi Akui Salah dan Minta Maaf
Namun, sebagian masyarakat menilai bahwa lelang yang digelar pemerintah sulit untuk dimenangi. Dalam kesempatan di konferensi virtual beberapa waktu lalu, Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Joko Prihanto membagikan sejumlah saran.
Joko mengatakan, peserta lelang wajib paham secara detail obyek yang dilelang, baik dari model, keunggulan, maupun kisaran harganya di pasaran. Dengan modal pengetahuan tersebut, peserta bisa mempertimbangkan angka penawaran yang akan diajukan saat lelang.
"Paham terhadap obyek yang akan dilelang. Kalau belum jelas, tanya ke penjual. Misal penjualnya adalah bea cukai, tanya saja ke Bea Cukai," ujar Joko.
Baca juga: Innova Nekat Terabas Banjir dengan Ketinggian Air hingga Kap Mesin
Pada setiap pengumuman lelang, pasti akan dicantumkan kontak berupa nomor telepon yang dihubungi peserta jika ingin menanyakan detail terkait lelang kendaraan bermotor yang akan diikuti.
Ia pun mengatakan, biasanya penyelenggara lelang akan menyediakan waktu aanwinzing alias jadwal penjelasan kepada peserta lelang sebelum lelang dilaksanakan. Peserta juga bisa menghubungi DJKN di nomor 150991.
Lantas, jika lelang yang diikuti menganut sistem closed bidding, Joko menyarankan untuk langsung mengajukan penawaran harga yang tinggi. Sebab, lelang dengan sistem closed bidding tidak mengizinkan antar peserta menunjukkan angka penawaran.
Baca juga: Ini Mobil yang Sudah Disuntik Mati tapi Masih Laris
Meski begitu, penawaran harus tetap disesuaikan dengan dana yang dimiliki. Jangan sampai abai mengenai perhitungan biaya lain seperti bea lelang sebesar 2 persen dan perbaikan yang harus dilakukan jika kendaraan yang dilelang dalam kondisi minus.
Harap diingat bahwa ketika memenangi lelang dan tidak bisa membayar harga akhir lelang yang terbentuk ditambah bea lelangnya dalam kurun waktu lima hari, peserta dianggap wanprestasi. Tentu ini akan merugikan pemenang lelang sebab uang jaminan yang disetorkan di awal tidak bisa diambil kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.