Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Balap Liar Semakin Nekat, Butuh Sanksi Tegas buat Pelaku

Kompas.com - 01/10/2021, 17:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar video di media sosial aksi balap liar di Jalan Lingkar Luar Karawang, Jawa Barat.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @karawang_kekinian, terlihat sekumpulan pemuda yang melakukan penutupan jalan dan bersiap untuk melakukan balap liar.

Hal itu membuat kemacetan di lokasi. Pengendara sepeda motor dan mobil yang berada dibelakangnya juga terdengar membunyikan klakson.

Salah satu pria yang berada di tempat kejadian pun geram melihat aksi tersebut, hingga menendang motor salah satu pelaku balap liar.

Namun, bukannya membubarkan aksi tersebut, salah satu pelaku balap liar justru memprovokasi untuk melakukan pengeroyokan terhadap pria yang menggunakan helm biru itu.

Baca juga: Begini Cara Menjaga Kampas Kopling Mobil Agar Lebih Awet

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, banyak faktor yang memengaruhi balap liar makin marak dan sulit dihilangkan.

“Dari banyak faktor yang memengaruhi, faktor penegakan hukum menjadi kuncinya. Petugas tidak konsisten dan tegas dalam memberikan sanksi sehingga kegiatan tersebut berulang terus dan sulit dikendalikan,” ucap Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Budiyanto melanjutkan, selama ini balap liar pada umumnya hanya dikenakan sanksi melanggar aturan batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Padahal menurutnya, kejadian balap liar yang sering terjadi sampai dengan menutup jalan tanpi izin, dan mereka mengemudikan kendaraannya dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, seharusnya berani mengambil terobosan dengan menerapkan pasal yang mampu memberikan efek jera maksimal.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KARAWANG KEKINIAN (@karawang_kekinian)

“Menurut penilaian saya pelanggaran tersebut dapat dikenakan Pasal 311 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), disertai penyitaan kendaraan bermotor sampai ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budiyanto.

Penyitaan kendaraan bermotor dengan pertimbangan bahwa sepeda motor tersebut yang digunakan ssebagai sarana melakukan pidana pelanggaran lalu lintas.

Pasal 311 berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Baca juga: Kantongi Surat Izin, IIMS Surabaya 2021 Siap Digelar

Selain itu, menurut Budiyanto, kegiatan inipun harus diimbangi atau paralel dengan kegiatan pre-emtif dan preventif oleh Instansi yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan Jalan.

“Kegiatan pre-emtif yaitu memberikan pemahaman betapa bahayakan melakukan kegiatan balap liar, kemudian sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya UU LLAJ, serta melakukan kampanye keselamatan lalu lintas,” kata dia.

Sementara untuk kegiatan preventif meliputi, penjagaan dan patroli pada lokasi-lokasi rawan balap liar.

Budiyanto menambahkan, dari beberapa faktor tersebut, faktor sumbangsih keluarga dan masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang bahayanya balap liar sangat diperlukan.

“Regulasi berkaitan dengan sanksi sebenarnya sudah cukup hanya kurang pas dan kurang berani mengambil terobosan dengan pasal yang ancaman pidana denda cukup tinggi,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau