Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Mobil Pakai Lampu Sorot untuk Rem, Ini Aturan yang Benar

Kompas.com - 30/09/2021, 10:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video memperlihatkan beberapa kendaraan yang masih menggunakan lampu sorot sebagai lampu belakang.

Penggunaan lampu sorot pada bagian belakang atau untuk pengganti lampu rem akan sangat merugikan pengguna jalan lain.

Dalam video yang diunggah akun instagram @dashcam_owners_indonesia pada, Rabu (29/9/2021) tersebut terdapat berbagai jenis kendaraan yang menggunakan lampu sorot di bagian belakang kendaraan.

Baca juga: Lorenzo Ungkap Alasan Pebalap Yamaha Lainnya Tak Bisa Sekencang Rossi

Bukan hanya mobil pribadi, bahkan ada juga truk besar yang menggukan lampu tersebut. Pemasangannya juga bermacam macam, ada yang dipasang sebagai lampu rem, ada juga yang dinyalakan berkedip seperti strobo.

Menanggapi hal ini, Training Direction The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, pengemudi yang memodifikasi lampu rem seperti itu bisa dibilang egois. Menurut Marcell, pengemudi tersebut seharusnya paham bahwa warna lampu memiliki arti dan fungsinya masing-masing.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

“Sebenarnya seorang pengemudi harus mengerti lampu itu punya arti dan fungsi. Bila tidak ada arti dan fungsinya, ya tidak diperbolehkan untuk digunakan,” ucap Marcell beberapa waktu lalu kepada Kompas.com.

Marcell juga menjelaskan, penggunaan lampu sorot di bagian belakang akan berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi pengendara di dbelakangnya.

Baca juga: Insiden Rush Wheelie, Biaya Perbaikannya Bisa Puluhan Juta Rupiah

“Misal, si pengemudi yang ada di belakangnya kesilauan dan mengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan. Bila telat mengerem bisa ditabrak dari belakang,” kata Marcell.

Sebaiknya jika bertemu dengan pengemudi yang menggunakan lampu sorot di bagian belakang, lebih baik dihindari dengan cara pindah lajur atau didahului.

Pengemudi tak bertanggung jawab yang menggunakan lampu sorot jadi lampu rem kelap-kelipDok. @dashcamindonesia Pengemudi tak bertanggung jawab yang menggunakan lampu sorot jadi lampu rem kelap-kelip

Padahal aturan tentang penggunaan warna lampu tertentu sudah sangat jelas ditetapkan dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya.

Baca juga: Belajar dari Kasus Bakar Mobil Tetangga akibat Parkir Sembarangan

Dalam peraturan itu disebutkan beberapa warna lampu yang diperbolehkan dalam suatu kendaraan.

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com