JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video memperlihatkan beberapa kendaraan yang masih menggunakan lampu sorot sebagai lampu belakang.
Penggunaan lampu sorot pada bagian belakang atau untuk pengganti lampu rem akan sangat merugikan pengguna jalan lain.
Dalam video yang diunggah akun instagram @dashcam_owners_indonesia pada, Rabu (29/9/2021) tersebut terdapat berbagai jenis kendaraan yang menggunakan lampu sorot di bagian belakang kendaraan.
Bukan hanya mobil pribadi, bahkan ada juga truk besar yang menggukan lampu tersebut. Pemasangannya juga bermacam macam, ada yang dipasang sebagai lampu rem, ada juga yang dinyalakan berkedip seperti strobo.
Menanggapi hal ini, Training Direction The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, pengemudi yang memodifikasi lampu rem seperti itu bisa dibilang egois. Menurut Marcell, pengemudi tersebut seharusnya paham bahwa warna lampu memiliki arti dan fungsinya masing-masing.
Marcell juga menjelaskan, penggunaan lampu sorot di bagian belakang akan berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi pengendara di dbelakangnya.
“Misal, si pengemudi yang ada di belakangnya kesilauan dan mengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan. Bila telat mengerem bisa ditabrak dari belakang,” kata Marcell.
Sebaiknya jika bertemu dengan pengemudi yang menggunakan lampu sorot di bagian belakang, lebih baik dihindari dengan cara pindah lajur atau didahului.
Padahal aturan tentang penggunaan warna lampu tertentu sudah sangat jelas ditetapkan dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya.
Dalam peraturan itu disebutkan beberapa warna lampu yang diperbolehkan dalam suatu kendaraan.
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/30/101200815/masih-banyak-mobil-pakai-lampu-sorot-untuk-rem-ini-aturan-yang-benar