Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir 30 September 2021

Kompas.com - 27/09/2021, 06:41 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 di Inodnesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon dan penghapusan denda untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon khusus berupa keringanan pokok atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pemutihan denda selama Agustus sampai September 2021.

Baca juga: Video Pengendara Trail Bertemu Macan di Jalur Off Road

Dilansir dari akun Instagram @humaspajakjakarta, Minggu (26/9/2021), terdapat beberapa program keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

Pertama, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen jika melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai September 2021.

Kemudian, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021 sebesar 5 persen bagi yang melakukan pembayaran di bulan September 2021.

Baca juga: Selain Avanza, Harga Dasar dan Varian Xenia Generasi Baru Juga Bocor

Namun, perlu diingat, kendaraan bermotor yang bisa dihapus sanksi administrasi dan diberi keringanan pokok hanya untuk yang menunggak pajak dari tahun 2016-2020.

Perlu diingat, periode dari keringanan pokok dan penghapusan sanksi PKB ini hanya berlaku sampai akhir September, atau tanggal 30 September 2021. Masyarakat DKI Jakarta diimbau untuk segera memanfaatkan kebijakan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau