JAKARTA, KOMPAS.com - Speed bump atau yang biasa dikenal dengan polisi tidur, berfungsi untuk membatasi kecepatan kendaraan yang sedang melaju. Alat ini sering kali dijumpai di jalan raya, maupun di jalan kecil seperti komplek, perumahan, atau perkampungan.
Namun, membuat polisi tidur biasanya dilakukan dengan teknik kira-kira dan itu sama saja melanggar aturan. Ukuran polisi tidur itu bukan asal tinggi sampai membuat kendaraan terancam rusak melewatinya. Intinya, membuat polisi tidur ada aturan resminya bukan asal saja.
Seperti contoh pembuatan polisi tidur di Jalan Raya Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
Dikutip dari Megapolitan Kompas.com, warga sekitar inisiatif membuat polisi tidur berjumlah tiga garis dengan ketebalan sekitar 7-8 cm lantaran resah dengan adanya balap liar di daerah tersebut. Akan tetapi, polisi tidur dinilai tak sesuai spek teknis yang diizinkan.
Baca juga: Ternyata Ini Arti Kode R pada Profil Ban Mobil
Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Bernhard L Tobing menjelaskan, sebelumnya di Jalan Pulomas sudah terpasang speed trap sesuai spek teknis, yakni dengan ketebalan 9 mm. Kemudian, warga menambah menjadi polisi tidur.
“Penambahan polisi tidur tak ada koordinasi dengan kami. Artinya atas inisiatif warga. Secara teknis speed trap itu 9 mm untuk hilangkan balap liar,” ucap Bernhard.
Benhard melanjutkan, adanya polisi tidur itu memang relatif mengganggu dan membahayakan pengguna jalan. Sejumlah pesepeda pun memprotes keberadaan polisi tidur tersebut. Hingga akhirnya terjadi aksi pembongkaran polisi tidur.
Baca juga: Selain Avanza, Harga Dasar dan Varian Xenia Generasi Baru Juga Bocor
View this post on Instagram
Terkait hal ini, Djoko Setiwojarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyebutkan, aturan pembuatan polisi tidur telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendalian dan Pengaman Pengguna Jalan.
“Polisi tidur untuk mengingatkan pengemudi untuk tidak memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, bukan untuk mencelakakan,” ujar Djoko kepada Kompas.com belum lama ini.
Lewat aturan tersebut, telah diatur bahwa polisi tidur merupakan alat pengendalian kecepatan di jalan dengan batas tinggi dan lebar yang telah ditentukan.
Posisi alat pembatas kecepatan ini diposisikan melintang terhadap badan jalan dan juga memiliki sudut kelandaian atau kemiringan tertentu.
Jika menilik aturan, ketentuan polisi tidur sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, polisi tidur dibagi jadi tiga jenis. Perbedaannya ada pada lokasi batas kecepatan yang diberbolehkan.
Tiga jenis polisi tidur tersebut adalah Speed Bump, Speed Hump dan Speed Table. Tiap jenis polisi tidur ini juga memiliki spesifikasi, sebab membangun polisi tidur tidak boleh sembarangan.
Berikut dasar pembuatan polisi tidur sesuai dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018:
Baca juga: Update Toyota Fortuner 2.800 cc, Bocoran Harga Dasar dan Varian
1. Speed Bump