Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penghapusan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir 30 September 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 di Inodnesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon dan penghapusan denda untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon khusus berupa keringanan pokok atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pemutihan denda selama Agustus sampai September 2021.

Dilansir dari akun Instagram @humaspajakjakarta, Minggu (26/9/2021), terdapat beberapa program keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta.

Kemudian, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021 sebesar 5 persen bagi yang melakukan pembayaran di bulan September 2021.

Namun, perlu diingat, kendaraan bermotor yang bisa dihapus sanksi administrasi dan diberi keringanan pokok hanya untuk yang menunggak pajak dari tahun 2016-2020.

Perlu diingat, periode dari keringanan pokok dan penghapusan sanksi PKB ini hanya berlaku sampai akhir September, atau tanggal 30 September 2021. Masyarakat DKI Jakarta diimbau untuk segera memanfaatkan kebijakan ini.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/27/064100315/penghapusan-denda-dan-diskon-pajak-kendaraan-di-jakarta-berakhir-30

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke