Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Kawal Ambulans Pakai Strobo dan Sirine, Ditindak Polisi

Kompas.com - 26/09/2021, 19:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah sering ditindak oleh polisi masih banyak pengendara motor yang memakai strobo dan sirine. Padahal hal tersebut jelas melanggar hukum.

Seperti pada video yang diunggah akun TikTok re.no.19, petugas kepolisian menindak pengendara motor yang memakai strobo dan sirine. Bahkan memakai jaket seperti anggota patwal.

Baca juga: Angkot Terbakar Diduga Korsleting, Ingat Lagi Cara Pencegahannya

Gaya pemotor seperti ini sering diasosiasikan dengan anggota klub motor atau komunitas relawan ambulans, yaitu pemotor pribadi atau swasta yang mengawal ambulans di jalan.

@re.no.19

kota depok #Rescue #escort #cianjur #depokcity #polriindonesia

? suara asli - Reno Afrian

Tujuan relawan ambulans baik yaitu membuka jalan jika ambulans terhadang macet. Tapi kemudian sering dikritik karena memakai atribut yang tidak semestinya.

Aturan penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai pasal 134 dan 135 UU tersebut, strobo atau sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo antara lain sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Agar Lebih Awet, Jangan Cuek dengan Kerikil yang Menempel di Ban

Selanjutnya dalam pasal 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Ambulans

Mengenai relawan ambulans, sebetulnya mubazir jika kesadaran masyarakat di jalan cukup tinggi. Jika mendengar sirine ambulans maka langsung memberi jalan.

Kendaraan yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4.

Pelanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pasal 311, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

"Penetapan putusan tetap melalui proses di pengadilan," kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com