Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Menghitungnya

Kompas.com - 22/09/2021, 17:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak lama menerapkan tarif pajak progresif pada kendaraan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang ada di jalanan.

Biaya tambahan ini berlaku untuk orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama atau alamat rumah yang sama. Jadi terdapat perbedaan pada besaran tarif pajak dari kendaraan pertama, dengan kedua, dan seterusnya.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, kebijakan pajak progresif sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Baca juga: World Premiere, All New Honda BR-V Resmi Meluncur di Indonesia

Ilustrasi STNK milik Daihatsu Rocky 1.000 cc turboKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi STNK milik Daihatsu Rocky 1.000 cc turbo

“Di sana, diatur berbagai ketentuan pajak progresif termasuk besaran tarif yang dikenakan. Bagi kendaraan kedua, ada kenaikan sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama, hingga ke-17,” ucap Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Lebih detail, besaran tarif pajak progresif di wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
• Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen

Untuk cara menghitung besaran pajak progresif, contohnya kendaraan kedua. Jadi besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan dengan 2,5 persen, sehingga keluar besaran Pajak Kendaraan bermotor (PKB).

Baca juga: Bahas Fitur dan Varian Honda BR-V Terbaru, Ada Honda Sensing

Misalnya sebuah motor punya NJKB Rp 20 juta, lalu dikalikan dengan 2,5 persen karena menjadi kepemilikan kedua. Jadi nilai PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 500.000, dan ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Untuk kendaraan roda dua SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti besaran pajaknya berapa,” ucap Herlina.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com