JAKARTA, KOMPAS.com - Hujan deras disertai angin kencang mulai terjadi di beberapa sejumlah wilayah di Indonesia.
Kondisi ini menimbulkan banyak kejadian yang tak terduga, seperti papan reklame atau pohon yang tumbang bisa saja menimpa pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil.
Seperti intensitas curah hujan yang tinggi disertai angin kencang di Depok pada, Selasa (21/1/2021) lalu, menyebabkan beberapa mobil mengalami kerusakan akibat tertimpa papan reklame, panel bangunan atau pun pohon tumbang.
Hal tersebut tentu memunculkan pertanyaan, apakah untuk kasus mobil tertiban papan reklame dapat ditanggung asuransi?
Baca juga: Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tahunan
Jawabannya tergantung penyebab kejadian, asuransi akan melindungi sesuai aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang berlaku untuk komprehensif ataupun Total Loss Only (TLO).
Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra mengatakan, pihak asuransi biasanya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum menentukan penyebab jatuhnya papan reklame.
View this post on Instagram
Bila masuk pengecualian maka kerusakan tidak diganti, kecuali pemegang polis membeli asuransi yang termasuk perluasan jaminan.
Lantas apa saja penyebab kerusakan yang tidak diganti? Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia, pada Bab II, Pengecualian, Pasal 3.3, seperti berikut:
“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
3.1. kerusakan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.”
Baca juga: Honda Belum Mau Bicara Soal Sharing Platform BR-V ke Mobilio dan Brio
Jadi, misalnya saat sedng berkendara lalu tiba-tiba tertimpa papan reklame, lantas disimpulkan penyebabnya adalah gempa bumi, maka tidak ditanggung pihak asuransi.
Namun, jelas Iwan, jika penyebabnya kerusakan papan reklame, maka pihak asuransi akan menggantikan kerusakan mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.