Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM, DAMRI Imbau Penumpang Terdaftar di Aplikasi PeduliLindungi

Kompas.com - 22/09/2021, 09:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-3 Jawa dan Bali sejak tanggak 20 September sampai 4 Oktober 2021.

Pada periode tersebut, syarat untuk naik bus DAMRI pun disesuaikan. Hal ini mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kini DAMRI memberlakukan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan. Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas DAMRI melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Baca juga: PPKM Level 2-4 Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan ke Luar Kota Pakai Mobil Pribadi

Naik bus DamriDOK. DAMRI Naik bus Damri

Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-kurangnya vaksin dosis pertama. Namun, pelanggan yang belum divaksin karena alasan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter.

Selain sertifikat vaksin, pelanggan juga harus menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk perjalanan Jawa dan Bali, tetapi tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi atau Jabodetabek.

Baca juga: Ubahan pada Honda N7X, Penerus BR-V yang Meluncur Hari Ini

Khusus bagi pelanggan yang hendak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi, DAMRI menyarankan untuk mengunduh aplikasi tersebut sebelum tiba di pul keberangkatan dan pastikan agar ponsel dapat berfungsi normal.

Selain itu, bagi pelanggan yang belum mengunduh sertifikat vaksin pada aplikasi tersebut, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di PlayStore atau App Store
2. Buka aplikasi, baca informasi yang tertera pada tampilan awal, kemudian pilih “masuk” dan “Saya Setuju”
3. Jika belum punya akun, klik “Daftar”, dan ikuti petunjuk setelahnya. Jika sudah punya akun, langsung masuk menggunakan e-mail atau nomor ponsel yang terdaftar
4. Setelah Login, klik “Akun” di pojok kanan
5. Pilih tampilan vaksin, lalu klik “Unduh Sertifikat”

DAMRI mengimbau kepada para pelanggan untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di pul keberangkatan maupun pul tujuan, hal tersebut guna memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di pul DAMRI.

Bus Damri rute Ponorogo-SurabayaDOK. DAMRI Bus Damri rute Ponorogo-Surabaya

Selain itu, jadwal operasional DAMRI menuju Bandara tersedia mulai pukul 02.00 WIB – 18.00 WIB, sedangkan dari dalam Bandara pukul 07.00 WIB – 21.00 WIB. Kendati demikian, untuk mengurangi kepadatan, DAMRI melakukan pembatasan jumlah kapasitas bus sebesar 70 persen.

Semua pelanggan yang ingin melakukan perjalanan dapat memesan tiket melalui loket DAMRI, Aplikasi DAMRI Apps, kanal www.tiket.damri.co.id, atau agen pemesanan tiket lainnya.

Namun, pelanggan yang ingin mengajukan refund atau reschedule dapat mendatangi loket resmi DAMRI atau melalui e-mail admin.cs@damri.co.id maupun DM media sosial di DamriIndonesia. Untuk refund terdapat potongan 25 persen, sedangkan reschedule tambahan biaya 10 persen.

DAMRI terus mengimbau kepada pelanggan agar tetap konsisten mematuhi protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com