Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku hingga Desember 2021

Kompas.com - 21/09/2021, 12:42 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menggulirkan program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan sejak 9 September kemarin hingga 9 Desember 2021.

Program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan di wilayah Jawa Timur ini menjadi kali kedua pada tahun 2021 usai sebelumnya sukses dengan program yang sama beberapa bulan sebelumnya.

Diskon pajak yang diberikan pun nilainya lebih besar dibandingkan program diskon pajak kendaraan sebelumnya yang digelar pada periode April-Juni 2021.

Jika pada program sebelumnya diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda 2 dan 3 sebesar 15 persen, kini diskonnya ditambah jadi 20 persen. Begitu pula dengan kendaraan roda 4 atau lebih yang semula pajaknya didiskon 5 persen kini jadi 10 persen.

Baca juga: Vinales Percaya Motor Aprilia RS-GP Punya Potensi Besar

Lantas untuk program pemutihan denda pajak kali ini diberikan dalam bentuk pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembebasan pokok BBNKB ke-2 dan seterusnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jatim (@bapendajatim)

Diskon pajak yang diberlakukan hingga bulan Desember ini ditujukan bagi kendaraan berpelat hitam dan kuning, baik milik pribadi maupun badan usaha. Lantas untuk kendaraan dinas pelat merah tidak termasuk dalam sasaran program.

Dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu, Kepala Bapenda Jawa Timur Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno mengatakan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan yang kedua kalinya pada tahun ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak pandemi sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya membayar pajak.

Baca juga: Cara Merawat Power Steering Elektrik, Jangan Sampai Aki Soak

Ia optimis target pajak akan dapat terlampaui hingga Desember mendatang. Sebab, realisasi penerimaan pajak yang dikelola Pemprov Jawa Timur telah mencapai 73,16 persen dari total target Rp 13,19 triliun.

Dari pencapaian tersebut, realisasi BBNKB telah mencapai angka 97,97 persen atau sebesar Rp 2,49 triliun. Sedangkan realisasi PKB telah mencapai 73,77 persen atau sebesar Rp 4,35 triliun.

Guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraanya, Pemprov Jawa Timur telah menggandeng sejumlah fasilitas pembayaran seperti Bank Jatim, LinkAja, Gopay, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, dan beberapa kanal lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke