Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku hingga Desember 2021

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menggulirkan program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan sejak 9 September kemarin hingga 9 Desember 2021.

Program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan di wilayah Jawa Timur ini menjadi kali kedua pada tahun 2021 usai sebelumnya sukses dengan program yang sama beberapa bulan sebelumnya.

Diskon pajak yang diberikan pun nilainya lebih besar dibandingkan program diskon pajak kendaraan sebelumnya yang digelar pada periode April-Juni 2021.

Jika pada program sebelumnya diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda 2 dan 3 sebesar 15 persen, kini diskonnya ditambah jadi 20 persen. Begitu pula dengan kendaraan roda 4 atau lebih yang semula pajaknya didiskon 5 persen kini jadi 10 persen.

Lantas untuk program pemutihan denda pajak kali ini diberikan dalam bentuk pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembebasan pokok BBNKB ke-2 dan seterusnya.

Dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu, Kepala Bapenda Jawa Timur Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno mengatakan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan yang kedua kalinya pada tahun ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak pandemi sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya membayar pajak.

Ia optimis target pajak akan dapat terlampaui hingga Desember mendatang. Sebab, realisasi penerimaan pajak yang dikelola Pemprov Jawa Timur telah mencapai 73,16 persen dari total target Rp 13,19 triliun.

Dari pencapaian tersebut, realisasi BBNKB telah mencapai angka 97,97 persen atau sebesar Rp 2,49 triliun. Sedangkan realisasi PKB telah mencapai 73,77 persen atau sebesar Rp 4,35 triliun.

Guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraanya, Pemprov Jawa Timur telah menggandeng sejumlah fasilitas pembayaran seperti Bank Jatim, LinkAja, Gopay, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, dan beberapa kanal lainnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/21/124200915/pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jatim-berlaku-hingga-desember-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke