Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Satlantas Solo Masih Berlakukan Penutupan Jalan

Kompas.com - 21/09/2021, 10:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com – Pemerintah resmi melakukan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Aturan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, pada konferensi pers hari ini, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Ini Perbedaan Spooring dan Balancing Ban Mobil

"Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali (hingga 4 Oktober 2021)," kata Luhut melalui tayangan YouTube Perekonomian RI.

"Namun, evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat," ujar dia.

Dengan adanya aturan tersebut, aturan mengenai penutupan dan penyekatan di kota Solo, Jawa Tengah juga masih akan diberlakukan.

Baca juga: Kritik Keras Mir terhadap Marquez yang Suka Buntuti Pebalap Lain

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, mengatakan, penutupan jalan di Solo masih akan diberlakukan untuk mengurangi mobilitas warga.

"Apapun itu Judulnya (level PPKM di Solo), kalau misalkan PPKM di Solo turun menjadi leve2 pun, kita akan tetap menutup Jl. Slamet Riyadi di jam 21.30-05.00 WIB," kata Adhyt kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Adhyt menambahkan, penutupan jalan yang dilakukan di Solo merupakan suatu upaya dalam mengurangi tingkat persebaran Civid-19. Diharapkan penutupan jalan yang dilakukan mampu menekan mobilitas masyarakat.

Baca juga: Kawasan Puncak Tetapkan Ganjil Genap Permanen

"Mengurangi mobilitas merupakan salah satu upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19, makanya kita masih melakukan penutupan di Slamet Riyadi," kata dia.

Adapun kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan yang ditutup, yakni kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan pengantar jenazah, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan Satgas PPKM Darurat, serta konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau