Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Diperpanjang, Satlantas Solo Masih Berlakukan Penutupan Jalan

SOLO, KOMPAS.com – Pemerintah resmi melakukan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Aturan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, pada konferensi pers hari ini, Senin (20/9/2021).

"Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali (hingga 4 Oktober 2021)," kata Luhut melalui tayangan YouTube Perekonomian RI.

"Namun, evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat," ujar dia.

Dengan adanya aturan tersebut, aturan mengenai penutupan dan penyekatan di kota Solo, Jawa Tengah juga masih akan diberlakukan.

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, mengatakan, penutupan jalan di Solo masih akan diberlakukan untuk mengurangi mobilitas warga.

"Apapun itu Judulnya (level PPKM di Solo), kalau misalkan PPKM di Solo turun menjadi leve2 pun, kita akan tetap menutup Jl. Slamet Riyadi di jam 21.30-05.00 WIB," kata Adhyt kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Adhyt menambahkan, penutupan jalan yang dilakukan di Solo merupakan suatu upaya dalam mengurangi tingkat persebaran Civid-19. Diharapkan penutupan jalan yang dilakukan mampu menekan mobilitas masyarakat.

"Mengurangi mobilitas merupakan salah satu upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19, makanya kita masih melakukan penutupan di Slamet Riyadi," kata dia.

Adapun kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan yang ditutup, yakni kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan pengantar jenazah, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan Satgas PPKM Darurat, serta konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/21/101200415/ppkm-diperpanjang-satlantas-solo-masih-berlakukan-penutupan-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke