Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Beberapa Daerah Berakhir Bulan Ini

Kompas.com - 04/09/2021, 14:22 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Pemerintah Provinsi Lampung turut memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor yang periodenya berakhir pada September 2021. Beberapa relaksasi yang diberikan di antaranya bebas tunggakan dan denda, serta bebas BBN.

Adi Erlansyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, mengatakan, pemutihan pajak kendaraan akan dilakukan selama 6 bulan sejak 1 April sampai 31 September 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Lampung (@bapenda_lampung)

“Untuk mekanisme pendaftaran pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan pada 1 April mendatang akan dilakukan secara daring,” ujar Adi.

Pendaftaran dilakukan secara dari untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pendaftaran kan diberlakukan sistem dua shift, dengan 50 orang pada pukul 08.00-12.00 WIB, dan 50 orang lainnya pada pukul 13.00-15.00 WIB.

Baca juga: Sumber Celaka yang Melekat pada Pengendara Motor di Jalan

Jika mengalami kesulitan pada saat mendaftar secara daring, masyarakat juga dapat mendaftar melalui kantor samsat daerah.

Berikut ini 15 daftar Samsat Induk dan Pembantu yang ada di Provinsi Lampung, seperti dilansir dari laman resmi Bapenda Lampung:

1. Samsat Bandar lampung
2. Samsat Gunung Sugih
3. Samsat Kotabumi
4. Samsat Kalianda
5. Samsat Menggala
6. Samsat Sukadana
7. Samsat Metro
8. Samsat Way kanan
9. Samsat Liwa
10. Samsat Tanggamus
11. Samsat Mesuji
12. Samsat Pringsewu
13. Samsat Pesawaran
14. Samsat Tulang Bawang Barat
15. Samsat Pesisir Barat

Kepulauan Riau

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor juga diberlakukan di Kepulauan Riau. Kebijakan ini dilaksanakan sejak 1 Juni 2021 dan akan berakhir 30 September 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Batam (@samsatbatam)

Berikut beberapa ketentuan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan di Kepulauan Riau.

Baca juga: Beli Toyota Avanza, Masih Bisa Dapat Diskon PPnBM 100 Persen

- Penghapusan Sanksi Administrasi (denda) diberikan 100 persen atau menyeluruh
- PKB yang tidak atau belum bayar lebih dari 1 tahun diberikan pengurangan 50 %
- Program keringanan pajak tidak termasuk biaya adm STNK (PNBP) dan biaya admn TNKB yang timbul dari proses pepanjangan STNK 5 tahun
- PKB tahun berjalan dibayar penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Pembebasan Bea Balik Nama ke dua (BBNKB II) 100 persen deri pokok BBNKB II
- Untuk program pembebasan BBNKB II tidak termasuk PNBP BPKB yang timbul saat Proses BBNKB II
- Keringanan SWDKLLJ (Iuran Jasa Raharja) hanya untuk denda yang tidak atau belum dibayarkan lebih dari 1 tahun sedangkan denda untuk tahun berjalan tetap dibayar sesuai aturan berlaku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau