Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Dukung Penerapan Ganjil Genap 24 Jam di Puncak Bogor

Kompas.com - 04/09/2021, 12:21 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya pemberlakuan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, yang berlaku untuk sepeda motor dan mobil pribadi, mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kami mendukung berlakunya rencana penanganan kemacetan pada lalu lintas di jalur Puncak, Bogor. Karena seperti yang kita ketahui kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyaknya masyarakat yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Sabtu (4/9).

Seperti diketahui, penerapan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor, mulai berlaku dari Jumat sampai Minggu (3-5/9/2021) selama 24 jam penuh yang dilakukan sebagai upaya pembatasan mobilitas masyarakat.

Baca juga: Ganjil Genap di Wilayah Puncak Pekan Ini, Tidak Ada Sanksi Tilang

Budi mengatakan, Kemenhub siap membantu pembatasan mobil dan motor baik dalam penerapan maupun sosialisasi ganjil genap kepada masyarakat, termasuk penerbitan regulasinya.

Sejumlah kendaraan melintas di jalur Puncak Cianjur, Jawa Barat, Kamis (2/9/2021) petang. Terhitung hari ini jajaran Satlantas Polres Cianjur mulai memberlakukan ganji genap.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Sejumlah kendaraan melintas di jalur Puncak Cianjur, Jawa Barat, Kamis (2/9/2021) petang. Terhitung hari ini jajaran Satlantas Polres Cianjur mulai memberlakukan ganji genap.

"Sesuai hasil rapat sebelumnya, ganjil genap ini mulai berlaku pada Jumat (3/9/2021), jadi dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan," kata Budi.

Mengingat masih dalam kondisi pemberlakukan PPKM, menurut Budi akan tetap ada pemeriksaan syarat perjalanan, yakni berupa vaksin.

Selain itu, dalam paparannya, Polres Bogor juga mengecualikan beberapa jenis kendaraan yang masih bebas melintas kawasan puncak di masa penerapan ganjil genap, yakni :

Baca juga: Bercanda dengan Maut, Pengemudi Bus Ugal-ugalan Kena Batunya

1. Pemadam kebakaran
2. Ambulance/ mobil jenazah
3. Tenaga kesehatan
4. Kendaraan dinas TNI/Polri
5. Angkutan umum
6. Angkutan online
7. Angkutan logistik/ sembako
8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri

Seorang anggota polisi sedang mengatur kendaraan di bundaran Tugu Lampu Gentur Cianjur, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021) menyusul pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Puncak hari ini.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Seorang anggota polisi sedang mengatur kendaraan di bundaran Tugu Lampu Gentur Cianjur, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021) menyusul pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Puncak hari ini.

"Kami dari Ditjen Hubdat juga secara aktif akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Korlantas Polri. Kami mendukung upaya ini juga karena seperti yang kita saksikan bahwa perlu adanya tindakan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dengan output penurunan penyeberan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor," ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau