Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Diskon dan Hapus Denda Pajak Kendaraan di DKI, Ini Syaratnya

Kompas.com - 26/08/2021, 10:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon dan penghapusan denda untuk pembayaran pajak kendaraan.

Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, kebijakan ini mulai diberikan bersamaan dengan perayaan HUT RI ke-76 yang resmi diundangkan sejak 16 Agustus 2021.

Sementara aturan ini memberikan keringanan pembayaran pajak di wilayah DKI Jakarta sekaligus menghapuskan sanksi administrasi.

Baca juga: Adu Angkot, Hitung Biaya Perawatan Carry atau Gran Max

seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor. ari purnomo seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor.

“Saat ini Pemprov DKI Jakarta mempunyai kebijakan insentif fiskal tahun 2021 di Pergub 60 Tahun 2021, termasuk untuk PKB dan BBNKB,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (25/8/2021).

Menurutnya, pemberian insentif untuk pembayaran PKB dan BBNKB ini akan diberikan secara otomatis oleh sistem.

Insentif ini berlaku selama pembayaran pajak kendaraan periode Agustus hingga September 2021.

Skema pemberian insentif ini akan terbagi menjadi beberapa kriteria dan besaran potongan juga akan disesuaikan dengan periode pembayaran PKB dan BBNKB.

Baca juga: Punya Saldo Tabungan Minimal Rp 18 Juta, Baru Bisa Beli Xpander

Kantor Samsat Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2017).Kompas.com/Sherly Puspita Kantor Samsat Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2017).

Berikut syarat dan ketentuan diskon dan penghapusan denda pajak di DKI Jakarta:

1. Pembayaran PKB dengan tahun pajak di bawah tahun 2021 dan dengan periode pembayaran Agustus sampai September akan mendapatkan keringanan sebesar 5 persen. Kemudian sanksi administrasinya pun dihapus.

2. Pembayaran PKB dengan tahun pajak 2021 dan periode pembayaran Agustus akan mendapatkan keringanan sebesar 10 persen, sanksi administrasi tidak dihapuskan.

3. Pembayaran PKB dengan tahun pajak 2021 dan periode pembayaran September akan mendapatkan keringanan sebesar 5 persen, sanksi administrasi tidak dihapuskan.

4. Pembayaran BBNKB untuk kriteria penyerahan kedua dan dengan periode pembayaran Agustus sampai dengan Desember akan mendapatkan keringanan sebesar 50 persen. Kemudian sanksi administrasinya dihapuskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau