Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Beberapa Daerah Berakhir Bulan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemutihan dan juga diskon Pajak Kendaraan Bermotor masih diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia. Namun untuk beberapa daerah, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada September ini.

Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat terkait pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat hanya tingal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan. Agar tidak terlambat, berikut beberapa daerah yang masa berlaku pemutihannya berakhir September ini.

DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon khusus berupa keringanan pokok atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pemutihan denda selama Agustus sampai September tahun ini.

Dilansir dari akun instagram @humaspajakjakarta Sabtu (4/9/2021) terdapat beberapa program keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Berikut syarat dan ketentuannya:

- Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus hingga tanggal 5 September 2021

- Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak bagi kendaraan bermotor tahun 2021:
a. Diberikan keringanan pokok pajak 10 persen bagi yang membayar pada bulan Agustus 2021.
b. Keringanan pokok pajak 5 persen bagi yang melakukan pembayaran pada bulan September 2021.

- Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Diberikan keringanan pokok pajak 50 persen untuk balik nama kendaraan bermotor kedua, dan seterusnya. Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.

Untuk pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui kantor Samsat dan gerai Samsat selama program insentif pajak dilakukan pembayaran sebagai berikut :
- Nomor Polisi Kendaraan Bermotor Ganjil di tanggal Ganjil
- Nomor Polisi Kendaraan Bermotor Genap di tanggal Genap

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi kebijakan bebas denda pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah. Pemilik kendaraan yang telat melunasi pajak tahunan kendaraannya dibebaskan dari denda keterlambatan. Namun perlu di ingat, masa pemutihan pajak berlaku hingga 6 September 2021.

Pemutihan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, tidak terbatas pada sepeda motor dan mobil saja. Untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan ini bisa langsung mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung turut memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor yang periodenya berakhir pada September 2021. Beberapa relaksasi yang diberikan di antaranya bebas tunggakan dan denda, serta bebas BBN.

Adi Erlansyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, mengatakan, pemutihan pajak kendaraan akan dilakukan selama 6 bulan sejak 1 April sampai 31 September 2021.

Pendaftaran dilakukan secara dari untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pendaftaran kan diberlakukan sistem dua shift, dengan 50 orang pada pukul 08.00-12.00 WIB, dan 50 orang lainnya pada pukul 13.00-15.00 WIB.

Jika mengalami kesulitan pada saat mendaftar secara daring, masyarakat juga dapat mendaftar melalui kantor samsat daerah.

Berikut ini 15 daftar Samsat Induk dan Pembantu yang ada di Provinsi Lampung, seperti dilansir dari laman resmi Bapenda Lampung:

1. Samsat Bandar lampung
2. Samsat Gunung Sugih
3. Samsat Kotabumi
4. Samsat Kalianda
5. Samsat Menggala
6. Samsat Sukadana
7. Samsat Metro
8. Samsat Way kanan
9. Samsat Liwa
10. Samsat Tanggamus
11. Samsat Mesuji
12. Samsat Pringsewu
13. Samsat Pesawaran
14. Samsat Tulang Bawang Barat
15. Samsat Pesisir Barat

Kepulauan Riau

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor juga diberlakukan di Kepulauan Riau. Kebijakan ini dilaksanakan sejak 1 Juni 2021 dan akan berakhir 30 September 2021.

- Penghapusan Sanksi Administrasi (denda) diberikan 100 persen atau menyeluruh
- PKB yang tidak atau belum bayar lebih dari 1 tahun diberikan pengurangan 50 %
- Program keringanan pajak tidak termasuk biaya adm STNK (PNBP) dan biaya admn TNKB yang timbul dari proses pepanjangan STNK 5 tahun
- PKB tahun berjalan dibayar penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Pembebasan Bea Balik Nama ke dua (BBNKB II) 100 persen deri pokok BBNKB II
- Untuk program pembebasan BBNKB II tidak termasuk PNBP BPKB yang timbul saat Proses BBNKB II
- Keringanan SWDKLLJ (Iuran Jasa Raharja) hanya untuk denda yang tidak atau belum dibayarkan lebih dari 1 tahun sedangkan denda untuk tahun berjalan tetap dibayar sesuai aturan berlaku

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/04/142200615/catat-pemutihan-pajak-kendaraan-di-beberapa-daerah-berakhir-bulan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke