JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menekan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan tarif pajak progresif sejak beberapa tahun lalu.
Pasalnya, biaya tambahan ini dikenakan secara bertingkat bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan nama atau alamat rumah sama walau jenis mobil atau sepeda motornya berbeda.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Sehingga meraka pun harus mendapatkan beban lebih saat pajak kendaraan bermotor (PKB).
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, kebijakan pajak progresif sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Baca juga: Terjual Rp 120 Juta Saat Lelang, ini Harga Pasaran KSR 110 Sebenarnya
“Di sana, diatur berbagai ketentuan pajak progresif termasuk besaran tarif yang dikenakan. Bagi kendaraan kedua, ada kenaikan sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama, hingga ke-17,” ucap Herlina kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Lebih detail, berikut besaran tarif pajak progresif di wilayah DKI Jakarta:
Cara hitungnya, diasumsi kendaraan merupakan kepemilikan kedua. Jadi besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan 2,5 persen.
Baca juga: Ganjil Genap di Bandung Kembali Berlaku Mulai Hari Ini
Misal, NJKB sepeda motor Rp 20 juta, maka perhitungan PKB adalah Rp 20 juta x 2,5 persen = Rp 500.000. Selanjutnya jumlah ini ditambahkan dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
“Untuk kendaraan roda dua SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti besaran pajaknya berapa,” ucap Herlina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.