Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Beberapa Daerah Berakhir Bulan Ini

Kompas.com - 04/09/2021, 14:22 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemutihan dan juga diskon Pajak Kendaraan Bermotor masih diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia. Namun untuk beberapa daerah, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada September ini.

Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat terkait pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Kabar Terkini Calon Avanza Baru, Meluncur Akhir Tahun dan Pakai FWD

Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat hanya tingal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan. Agar tidak terlambat, berikut beberapa daerah yang masa berlaku pemutihannya berakhir September ini.

DKI Jakarta

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

 

Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon khusus berupa keringanan pokok atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pemutihan denda selama Agustus sampai September tahun ini.

Baca juga: Bercanda dengan Maut, Pengemudi Bus Ugal-ugalan Kena Batunya

Dilansir dari akun instagram @humaspajakjakarta Sabtu (4/9/2021) terdapat beberapa program keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Berikut syarat dan ketentuannya:

- Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus hingga tanggal 5 September 2021

- Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak bagi kendaraan bermotor tahun 2021:
a. Diberikan keringanan pokok pajak 10 persen bagi yang membayar pada bulan Agustus 2021.
b. Keringanan pokok pajak 5 persen bagi yang melakukan pembayaran pada bulan September 2021.

- Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Diberikan keringanan pokok pajak 50 persen untuk balik nama kendaraan bermotor kedua, dan seterusnya. Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.

Baca juga: Perpanjangan Diskon PPnBM Jadi Dilema, Penjualan Mobil Bisa Terdampak

Untuk pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui kantor Samsat dan gerai Samsat selama program insentif pajak dilakukan pembayaran sebagai berikut :
- Nomor Polisi Kendaraan Bermotor Ganjil di tanggal Ganjil
- Nomor Polisi Kendaraan Bermotor Genap di tanggal Genap

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi kebijakan bebas denda pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah. Pemilik kendaraan yang telat melunasi pajak tahunan kendaraannya dibebaskan dari denda keterlambatan. Namun perlu di ingat, masa pemutihan pajak berlaku hingga 6 September 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah didasarkan pada Pergub Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah.

Baca juga: Rambut Tipis pada Ban Baru Ternyata Punya Fungsi Penting

Pemutihan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, tidak terbatas pada sepeda motor dan mobil saja. Untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan ini bisa langsung mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Lampung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com