SEMARANG, KOMPAS.com - Dispensasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk masyarakat Jawa Tengah segera berakhir pada 6 September 2021.
Penghapusan denda pajak sudah diberlakukan mulai 6 Mei 2021 dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait adanya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Bus Sugeng Rahayu, Ini Bahaya Nyalip di Tikungan
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun instagram @bapenda_jateng Kamis (2/9/2021). Masyarakat diminya untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa dispensasi penghapusan denda berakhir.
"Tinggal 5 hari lagi.. Ayo masyarakat Jawa Tengah segera manfaatkan program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor," tulis akun intagram @bapenda_jateng, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Hyundai Casper, SUV Mungil Calon Pesaing Raize dan Rocky
Dispensasi diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan. Pemilik kendaraan dibebaskan dari sanksi dan denda keterlambatan pajak. Namun pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak pokok kendaraan.
Warga Jawa Tengah juga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui aplikasi New Sakpole yang dapat diunduh di playstore.
Aplikasi ini memudahkan wajib pajak untuk mebayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor samsat, mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih belum selesai.
Baca juga: Sudah Ganti Nama, Bus Sugeng Rahayu Masih Sering Kecelakaan
Kasubbid Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Jateng, Ecky Oktavian Wijayanto mengingatkan, kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda PKB sebelum 6 September 2021.
"Masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk mengurus penghapusan denda PKB," kata Ecky kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.