Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jateng Berakhir 5 Hari Lagi

Kompas.com - 02/09/2021, 15:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dispensasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk masyarakat Jawa Tengah segera berakhir pada 6 September 2021.

Penghapusan denda pajak sudah diberlakukan mulai 6 Mei 2021 dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait adanya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Bus Sugeng Rahayu, Ini Bahaya Nyalip di Tikungan

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun instagram @bapenda_jateng Kamis (2/9/2021). Masyarakat diminya untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa dispensasi penghapusan denda berakhir.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

"Tinggal 5 hari lagi.. Ayo masyarakat Jawa Tengah segera manfaatkan program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor," tulis akun intagram @bapenda_jateng, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Hyundai Casper, SUV Mungil Calon Pesaing Raize dan Rocky

Dispensasi diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan. Pemilik kendaraan dibebaskan dari sanksi dan denda keterlambatan pajak. Namun pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak pokok kendaraan.

Warga Jawa Tengah juga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui aplikasi New Sakpole yang dapat diunduh di playstore.

Potret Samsat Denpasar, cek pajak kendaraan termasuk cek pajak motor dan cek pajak mobil Potret Samsat Denpasar, cek pajak kendaraan termasuk cek pajak motor dan cek pajak mobil

Aplikasi ini memudahkan wajib pajak untuk mebayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor samsat, mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih belum selesai.

Baca juga: Sudah Ganti Nama, Bus Sugeng Rahayu Masih Sering Kecelakaan

Kasubbid Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Jateng, Ecky Oktavian Wijayanto mengingatkan, kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda PKB sebelum 6 September 2021.

"Masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk mengurus penghapusan denda PKB," kata Ecky kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau