JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona. Meski begitu, PPKM di sejumlah daerah turun level dari 4 ke 3.
Bisa dibilang kebijakan kali ini adalah penurunan level PPKM untuk sejumlah daerah terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Keputusan PPKM ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (23/8/2021).
Baca juga: Alasan Daihatsu Ogah Ikuti Toyota Bermain Performa
Lihat postingan ini di Instagram
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," ucap Jokowi.
Mengikuti aturan yang diumumkan pemerintah, kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat pun menyesuaikan.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, saat ini belum ada perubahan terkait operasional kantor Samsat.
Baca juga: Masih Berlaku di Jakarta, Catat Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap
Namun, kantor Samsat memberlakukan kebijakan pembatasan wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Untuk operasional masih sama, belum ada info lebih lanjut terkait perubahannya. Tapi saat ini ada aturan ganjil genap untuk bayar pajak kendaraan,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (24/8/2021).
Menurutnya, pelayanan pembayaran di kantor dan gerai Samsat pada tanggal ganjil, khusus berlaku untuk nomor polisi ganjil.
Baca juga: Cara Mudah Bersihkan Plafon Mobil, Pakai Cuka dan Pengharum Ruangan
Sementara itu, pembayaran di kantor dan gerai Samsat pada tanggal genap, khusus berlaku untuk nomor polisi genap.
Adapun, untuk penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok diberikan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB dari tahun 2016 - 2020.
“Jam operasional Samsat hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB, sementara Sabtu libur,” ucap Herlina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.