Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM Level 3 Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Berlaku Ganjil Genap

Kompas.com - 24/08/2021, 13:52 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona. Meski begitu, PPKM di sejumlah daerah turun level dari 4 ke 3.

Bisa dibilang kebijakan kali ini adalah penurunan level PPKM untuk sejumlah daerah terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Keputusan PPKM ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (23/8/2021).

Baca juga: Alasan Daihatsu Ogah Ikuti Toyota Bermain Performa

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," ucap Jokowi.

Mengikuti aturan yang diumumkan pemerintah, kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat pun menyesuaikan.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, saat ini belum ada perubahan terkait operasional kantor Samsat.

Baca juga: Masih Berlaku di Jakarta, Catat Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap

STNK skuter listrik Viar Q1(Triangle Motorindo)KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL STNK skuter listrik Viar Q1(Triangle Motorindo)

Namun, kantor Samsat memberlakukan kebijakan pembatasan wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Untuk operasional masih sama, belum ada info lebih lanjut terkait perubahannya. Tapi saat ini ada aturan ganjil genap untuk bayar pajak kendaraan,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (24/8/2021).

Menurutnya, pelayanan pembayaran di kantor dan gerai Samsat pada tanggal ganjil, khusus berlaku untuk nomor polisi ganjil.

Baca juga: Cara Mudah Bersihkan Plafon Mobil, Pakai Cuka dan Pengharum Ruangan

seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor. ari purnomo seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor.

Sementara itu, pembayaran di kantor dan gerai Samsat pada tanggal genap, khusus berlaku untuk nomor polisi genap.

Adapun, untuk penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok diberikan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB dari tahun 2016 - 2020.

“Jam operasional Samsat hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB, sementara Sabtu libur,” ucap Herlina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com