JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan maut yang melibatkan bus kembali terjadi. Kali ini insiden berlangsung di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Setidaknyada tiga kendaraan yang terlibat, yakni satu unit bus PO Sugeng Rahayu, satu unit truk, dan satu sepeda motor.
Kepala Unit Laka Polres Madiun, Ipda Nanang Setiawan yang dikonfirmasi menyatakan, korban meninggal dunia di tempat adalah pengendara sepeda motor, setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh dan langsung ditabrak bus dari arah berlawanan.
Baca juga: Recall Airbag Mobil Toyota Masih Berjalan, Ini Produk yang Terlibat
Lihat postingan ini di Instagram
"Korban bernama Yudha Adi Pratama (18), seorang mahasiswa asal Desa Gunungsari Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri," kata Nanang, dikutip dari Kompas Regional (1/9/2021).
Kecelakaan itu bermula saat Bus Sugeng Rahayu bernomor polisi W 7108 UZ yang dikemudikan Sadar Vendra Kencana melaju dari arah Madiun ke Surabaya.
Sesampainya di lokasi kejadian, bus itu mendahului kendaraan lain yang berjalan di depannya dengan melewati garis marka tidak putus karena sedang berada di tikungan.
Baca juga: Usai Cerai dengan Yamaha, Vinales Pamer Motor Aprilia RS-GP21
Tak lama kemudian, bus bertabrakan dengan sepeda motor Honda Supra bernomor polisi AD 4655 PI yang dikemudikan korban dari berlawanan arah. Motor tersebut tidak bisa menghindari truk yang mengerem mendadak, karena bus yang ngeblong tersebut.
Usai menabrak sepeda motor, pengemudi lalu banting setir ke kiri dan menabrak truk yang tengah parkir.
Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, ketika melihat marka jalan garis tidak putus, pengemudi tidak disarankan untuk memotongnya.
Baca juga: Merasakan Kenyamanan Daihatsu Rocky, AC Dingin dan Suspensi Empuk
Menurutnya, marka jalan dibuat untuk meminimalisir kecelakaan dan meningkatkan keselamatan para pengguna jalan.
“Pengendara harus paham arti serta bahayanya. Marka jalan tidak putus menandakan tidak boleh menyusul sekalipun bisa,” ujar Sony, kepada Kompas.com (1/9/2021).
“Karena pertimbangan risiko bahaya, seperti di tikungan, jembatan atau lokasi yang ramai,” kata dia.
Baca juga: Kabin Mini Cooper 5-Door, Sporty Namun Tetap Elegan
Sementara itu, Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan, mengatakan, pengemudi wajib menaati aturan lalu lintas.
Ia mengatakan, haram hukumnya buat pengemudi untuk mendahului di jalan yang memiliki marka membujur utuh dan jalan menikung.
“Sebagai pengemudi harus bisa predict the unpredictable. Tidak mustahil kejadian seperti di video terjadi, atau mungkin pemotor, anak kecil, ternak yang menyebrang dibelakang truk dari arah berlawanan, di mana ia menjadi blind spot untuk kita,” ucap Marcel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.