Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Ingat, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jateng Berakhir 5 Hari Lagi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dispensasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk masyarakat Jawa Tengah segera berakhir pada 6 September 2021.

Penghapusan denda pajak sudah diberlakukan mulai 6 Mei 2021 dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait adanya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun instagram @bapenda_jateng Kamis (2/9/2021). Masyarakat diminya untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa dispensasi penghapusan denda berakhir.

Dispensasi diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan. Pemilik kendaraan dibebaskan dari sanksi dan denda keterlambatan pajak. Namun pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak pokok kendaraan.

Warga Jawa Tengah juga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui aplikasi New Sakpole yang dapat diunduh di playstore.

Aplikasi ini memudahkan wajib pajak untuk mebayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor samsat, mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih belum selesai.

Kasubbid Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Jateng, Ecky Oktavian Wijayanto mengingatkan, kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda PKB sebelum 6 September 2021.

"Masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk mengurus penghapusan denda PKB," kata Ecky kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/02/151200915/ingat-penghapusan-denda-pajak-kendaraan-di-jateng-berakhir-5-hari-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke