Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Aplikasi PeduliLindungi Perjalanan Darat Belum Final

Kompas.com - 30/08/2021, 09:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi penumpang moda transportasi umum, belum final oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terutama untuk sektor angkutan umum darat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, aturan sudah dibahas pada rapat, namun belum diterapkan karena akan difinalisasi lebih dulu sebelum diimplementasi.

"Baru dirapatkan, besok ini (30/8/2021) akan kita perkuat lagi untuk teknis pelaksanaan seperti apa. Jadi kita finalisasi agar bisa segera diterapkan," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/8/2021).

Baca juga: Viral, Video Polisi Amankan Vespa Modifikasi Lebarnya Sebadan Jalan

Budi mengatakan, nantinya calon penumpang semua moda transportasi umum di darat, ketika berada di terminal wajib melakukan scan barcode dari aplikasi PeduliLindungi.

Terminal bus yang dikelola BPTJDOK. BPTJ Terminal bus yang dikelola BPTJ

Hal tersebut dilakukan guna mengetahui apakah calon penumpang yang akan melakukan perjalanan, sudah melakukan vaksinasi atau belum.

"Intinya semua penumpang, khususnya untuk pemberangkatan itu akan scan barcode di PeduliLindungi. Teknisnya sudah ada, tapi masih belum final saja," ujar Budi.

Baca juga: Pilihan SUV Diesel Bekas Kurang dari Rp 100 juta

Penggunaan apilikasi PeduliLindungi akan jadi syarat penumpang pada semua moda angkutan umum. 

Pemudik menggunakan angkutan bus di Terminal Tanjung Priok  menunggu keberangkatan, Jumat (23/6/2017)Kompas.com/David Oliver Purba Pemudik menggunakan angkutan bus di Terminal Tanjung Priok menunggu keberangkatan, Jumat (23/6/2017)
 

Penerapannya akan dilakukan pada simpul-simpul transportasi, seperti bandara, stasiun, pelabuhan atau dermaga, serta terminal-terminal bus.

Selain mempermudah pengecekan penumpang, dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga bisa mencegah adanya pemalsuan dokumen karena data yang lebih lengkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau