JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memastikan aturan perjalanan masih berlaku dan belum berubah. Hal ini menyusul PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang sampai 23 Agustus 2021.
Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, mengatakan, saturan transportasi masih tetap sama dengan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
"Syarat transportasi masih tetap sama merujuk SE No 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19," ucap Adita dalam keterangan resminya, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Menu Mobil Baru yang Mengaspal Pekan Ini di Indonesia
Lebih lanjut, Adita menjelaskan, Kemenhub sebelumnya telah merilis beberapa SE terkait regulasi perjalanan orang di semua sektor transportasi.
Untuk darat, acuannya mengikut SE Kemenhub No 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat yang di dalamnya termasuk angkutan umum juga kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor.
Secara umum, Adita menjelaskan aturan syarat perjalanan memuat beberapa hal, yakni :
1. Mobilitas di wilayah Jawa-Bali level Kabupaten/Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:
a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 34/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.
Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
2. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca juga: Ingat, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku di 8 Titik Ruas Jalan Ini
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi juga sudah memastikan semua aturan perjalanan di sektor transportasi darat tetap berlaku mengikuti perpanjangan PPKM.
Lihat postingan ini di Instagram
"Masih tak berubah, cuma memang ada adendum tambahan berupa ganjil genap. Selebihnya tidak berubah dari yang kemarin," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/8/2021).
Aturan tambahan ganjil genap sendiri tertuang pada SE 64 tentang perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 56 tentang petunjuk teknis pelaksanaan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Dalam SE 65 ditambahkan, ketentuan pembatasan perjalanan orang dengan transportasi darat bagi pemerintah daerah yang sesuai kewenangannya, bisa melakukan kebijakan manajemen lalu lintas sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah, antara lain :
- Pengaturan lalu lintas pada suatu ruas jalan
- Pengaturan lalu lintas pada suatu kawasan tertentu yang menimbulkan potensi bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.
- Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu berdasarkan jumlah penupang atau tanda nomor kendaraan (penerapan ganjil genap).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.