JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, resmi mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) terkait ganjil genap dan teknis aturan berkendara selama perpanjangan PPKM level 2-4 hingga 23 Agustus 2021.
Untuk syarat berkendara diatur dalam SK 333 tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.
Dalam SK tersebut, angkutan umum termasuk taksi konvensional dan online, hanya boleh membawa penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas penuh.
Untuk pengguna mobil pribadi juga demikian, namun masih diizinkan membawa penumpang 100 persen dengan syarat wajib berdomisili di alamat yang sama.
Baca juga: Kemenhub Ingatkan Syarat Transportasi Darat dan Aturan Ganjil Genap
Sementara untuk ojek online, masih sama dengan sebelumnya, yakni dapat beroperasi dengan membawa penumpang seperti biasa tapi dengan beberapa ketentuan lain.
Mulai dari menerapkan protokol kesehatan, dilarang berkerumun lebih dari lima orang, wajib menjaga jarak parkir minimal 1 meter saat penunggu penumpang, serta pihak aplikator wajib menerapkan geofencing bagi pengemudi agar tidak berkerumun.
"Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Perlindungan Kesehatan Masyaraka sektor Transportasi yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomo 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019," tulis SK yang ditandatangi Kepala Dinas Perhubungna DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Baca juga: Pemprov Jakarta Gelar Pemutihan Denda Plus Diskon Pajak Kendaraan
Sementara terkait aturan ganjil genap yang ikut diperpanjang, tertuang dalam SK 332 tahun 2021. Sebelumnya Syafrin juga sudah menjelaskan bila aturannya masih sama dengan regulasi sebelumnya.
Ganjil genap berlaku di delapan ruas jalan meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto.
"Berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB, termasuk Sabtu dan Minggu," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (17/8/2021).
Soal pengecualian kendaran yang bebas untuk melintasi ruas jalan ganjil genap juga masih sama. Syafrin mengatkan tak ada perbedaan, bahkan masih berlaku tanpa sanksi tilang.
Lihat postingan ini di Instagram
Berikut daftar kendaraan yang bebas ganjil genap hingga 23 Agustus 2021 :
a. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
b. Kendaraan ambulans
c. Kendaraan pemadam kebakaran