JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan pelarangan mobil berusia di atas 10 tahun ke atas untuk melintas di jalanan Ibu Kota telah menjadi wacana sejak awal 2021.
Ide ini muncul setelah aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam regulasi itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai dari tahun 2019.
Baca juga: Mau Kredit Toyota Fortuner, Gaji Per Bulan Minimal Rp 30 Juta
“Saya memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” tulis Anies dalam Ingub tersebut.
Menanggapi rencana pembatasan mobil tua, David Tobing, Praktisi Hukum Perlindungan Konsumen, mengatakan, kebijakan itu bisa melanggar hak konsumen.
“Maksud saya jangan dilarang dong ya, tapi kalau dibuat regulasinya, misal uji emisi, oke saja. Karena memang kewajiban merawat mobil tua ini harus betul-betul, jangan membuat polusi, dan sebagainya,” ujar David, dalam webinar (27/8/2021).
Baca juga: Bukan Hanya Berangkat Malam, Bus AKAP Kini Ada Angkatan Pagi
Ia juga mengatakan, pengenaan pajak yang tinggi untuk mobil tua tidak tepat. Pasalnya, tidak semua mobil usia 10 tahun ke atas memiliki harga yang tinggi di pasaran.
“Jadi memang pembatasan-pembatasan itu melanggar hak juga, saya pikir enggak relevan. Apalagi masih bayar pajak,” ucap David, yang juga berprofesi sebagai advokat.
“Menurut saya lambat laun pasti akan berkurang. Kalaupun mereka merawat, tentunya betul-betul yang hobi,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.