Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Satlantas Polres Indramayu Uji Coba Ganjil Genap

Kompas.com - 28/08/2021, 11:42 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Untuk membatasi mobilitas masyarakat selama masa Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, beberapa daerah memberlakukan ganjil genap di beberapa ruas jalan protokol.

Salah satu daerah yang menerapkan ganjil genap selama masa PPKM yakni Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Satlantas Polres Indramayu menerapkan ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol Indramayu.

Baca juga: Valentino Rossi Adalah Pebalap Tidak Normal

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Indramayu nomor 443/1740/Org tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 corona virus disease 2019 di Kabupaten Indramayu.

Ganjil genap akan diberlakukan mulai 28-30 Agustus 2021. Sedangkan untuk lokasi yang akan dilakuak ganjil genap yakni Jalan Jenderal Sudirman, DI Panjaitan, dan Jenderal Ahmad Yani.

Ilustrasi sistem ganjil genap kendaraan.KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Ilustrasi sistem ganjil genap kendaraan.

Kapolres Indramayu, AKBP Lukman Syarif melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Bambang Sumitro mengatakan, pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di jalur protokol Indramayu baru akan diuji coba selama tiga hari kedepan.

Baca juga: Bukan Hanya Berangkat Malam, Bus AKAP Kini Ada Angkatan Pagi

“Penerapan ganjil genap untuk mengurangi keramaian kegiatan mobilitas masyarakat dalam rangka pencegahan Covid-19,” kata Bambang dalam keterangan resmi, Jum’at (27/8/2021).

Lukman berharap, pengguna jalan dan masyarakat dapat mendukung penerapan ganjil genap, mengingat kondisi saat ini para pengendara motor ada yang abai terhadap protokol kesehatan dan upaya keselamatan berkendara.

Selama masa uji coba penerapan ganjil genap, petugas akan melakukan tindakan persuasif dalam melakukan penindakan kepada masyarakat dan pengguna jalan. Belum ada tindakan penilangan melainkan mengedepankan edukasi dan tindakan peringatan secara lisan.

Petugas memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang berplat genap, saat uji coba ganjil - genap di Jalan Tuparev, Cirebon Jumat (13/8/2021). Petugas meminta pengendara putar arah dan tidak boleh masuk ke Kota Cirebon.KOMPAS.COM/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Petugas memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang berplat genap, saat uji coba ganjil - genap di Jalan Tuparev, Cirebon Jumat (13/8/2021). Petugas meminta pengendara putar arah dan tidak boleh masuk ke Kota Cirebon.

Untuk ketentuan pelat momor kendaraan bermotor yang masuk dalam kategori ganjil atau genap dapat dilihat dari ujung nomor kendaraan. Misalnya pelat nomor E 1233 P maka ujung plat nomor 3 kategori ganjil, begitupun misalnya E 2544 P masuk kategori plat nomor genap.

Baca juga: Mencoba Performa Yamaha Qbix di Jalan Raya

“Uji coba mulai besok tanggal 28 berarti hanya berlaku dan boleh melintas bagi kendaraan plat nomor genap, dimulai jam 07.00 wib sampai dengan 09.00 wib serta jam 16.00 wib sampai dengan 20.00 wib,” ucap Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau