JAKARTA, KOMPAS.com – Uji emisi gas buang kendaraan bermotor menjadi salah satu syarat operasional bagi setiap sepeda motor dan mobil dengan usia pakai tiga tahun ke atas, untuk wilayah DKI Jakarta.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 yang efektif berlaku mulai 24 Januari 2021. Bila kendaraan terkait tidak mengikuti atau lulus uji emisi, maka bakal kena sanksi.
Bagi kendaraan baru, mungkin uji emisi ini tidak begitu berpengaruh. Mengingat jika mobil baru tadi dirawat dengan baik, kemudian menggunakan bahan bakar sesuai rekomendasi, dan mobil belum dimodifikasi, emisinya relatif aman.
Baca juga: Polisi Siapkan Layanan SIM Virtual, Bisa Perpanjang dan Bikin Baru
Lalu bagaimana nasib mobil tua, yang masih menggunakan karburator atau produksi tahun 1980-1990-an, apakah bisa lolos uji emisi?
Imam Choiri, pemilik Bengkel AP Speed di kawasan Cipinang, Jakarta Timur mengatakan, selama kompresi rasionya tidak ada kebocoran, sesuai standar pabrik, saluran bahan bakarnya juga standar, harusnya bisa normal.
“Yang penting kompresi di ruang bakar harus sesuai standar pabriknya,” ucap pria yang akrab disapa Apre kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Mengulik Perbedaan Brio RS Standar dan Brio RS Urbanite Edition
Kemudian untuk mobil tua, tentunya karena pemakaian ada kerak yang menumpuk di ruang mesin. Untuk mesin mobil tua, membersihkan kerak ini tidak bisa hanya dengan memakai carbon cleaner, tapi harus diangkat cylinder head-nya.
“Baiknya kalau mobil yang tua, paling tidak diangkat headnya, dibersihkan, klep dan ruangnya di sekir lagi agar kompresi kembali normal. Kalau mobil tua itu, kerak nempel di klep itu gampang banget, jadi ketutup saluran intake dan exhaustnya,” kata Apre.
Namun perlu diingat, jika sudah bersih, emisi mobil tua akan kembali sama dengan kondisi ketika masih baru.
Jika ingin sama dengan emisi mobil-mobil modern, akan ada banyak ubahan di ruang mesin, menggunakan komponen-komponen yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.