Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Dapat Diskon Pajak, Ini Daftar Harga Mobil Honda Brio

Kompas.com - 26/08/2021, 16:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Masa berlaku pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk pembelian mobil tertentu berkapasitas 1.500 cc akan berakhir pada 31 Agustus 2021.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021, yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2021. Kebijakan ini pun mengubah skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021.

Salah satu pabrikan yang menikmati relaksasi ini adalah PT Honda Prospect Motor (HPM). Tercatat ada enam produk Honda yang sudah memenuhi persyaratan pemerintah, yakni tingkat local purchase di atas 60 persen dan berkapasitas di bawah 1.500 cc.

Baca juga: Diskon SUV Ladder Frame, Pajero Sport Rp 10 Juta, Fortuner Rp 5 Juta

Setelah melewati periode bulan ini, pengenaan PPnBM untuk kendaraan terkait akan naik seiring berkurangnya pemberian diskon menjadi 25 persen. Skema itu berlaku sampai Desember 2021.

Salah satu modelnya diwakili oleh Honda Brio yang berada di segmen city car.

Berdasarkan pantauan redaksi, Honda Brio dibanderol dengan harga Ro 181,3 juta untuk varian terendahnya yakni Brio RS M/T, sementara versi tertinggi Brio RS CVT Rp 201,7 juta.

Honda Brio RSKOMPAS.com/Gilang Honda Brio RS

“Mengenai harga mobil yang dapat insentif PPnBM, kini belum berubah dari Juli kemarin. Namun memang untuk beberapa varian harus dicek lagi apakah masuk inden atau tidak,” ucap pramuniaga Honda beberapa waktu lalu kepada Kompas.com.

Baca juga: Mengenal Macam Istilah Unik di Dunia Bus Indonesia

Lebih rinci, berikut daftar harga mobil Honda Brio usai dikenakan PPnBM 0 persen per-Agustus 2021:

Honda Brio RS

Brio RS M/T Rp 181,3 juta
Brio RS CVT Rp 196,2 juta
Brio RS M/T Urbanite Edition Rp 187,3 juta
Brio RS CVT Urbanite Edition Rp 201, 7 juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau