JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini tersebar video pengendara motor yang melakukan atraksi berbahaya di jalan raya.
Aksi tersebut diunggah oleh akun instagram @agoez_bandz4, Selasa (24/8/2021). Dalam rekaman itu terlihat pembonceng berusaha menaiki pundak pengendara motor yang sedang melaju di jalan raya.
Alih-alih menghentikan kendaraannya, pengendara motor itu pun tetap melaju sambil menggendong pemboceng di atas jok motornya.
Atraksi seperti ini memang bukan pertama kali dilakukan di jalan raya, tetapi sudah sering terjadi. Tentu hal ini sangat berbahaya karena selain mencelakaan diri sendiri, bisa membuat orang lain terkena imbasnya.
Baca juga: Kenali Penyebab Oli Motor Jadi Gampang Boros
Head of Safety Riding Promotion Wahana, Main Dealer motor Honda wilayah Jakarta-Tangerang Agus Sani mengatakan, atraksi di atas jok motor ini karena gaya-gayaan saja yang dilakukan oleh anak muda bersama teman-temannya.
“Terkadang anak muda kan ingin terlihat keren, padahal belum menguasai keterampilan berkendara,” ujar Agus kepada Kompas.com, Selasa (24/8/2021).
Menurut Agus, aksi seperti ini biasanya dilakukan oleh stunt rider atau freestyler yang sudah profesional. Sebab, menyeimbangkan motor untuk melakukan aksi seperti ini memang sulit, mereka juga latihannya bukan di jalan raya namun di tempat yang sepi dan memang aman.
View this post on Instagram
“Sekalipun mampu, aksi seperti itu tidak akan dilakukan stunt rider di jalan raya, tapi hanya saat pertunjukan saja,” kata dia.
Oleh karena itu, perlu diingat lagi tujuan berkendara di jalan raya yaitu agar aman dan selamat sampai tujuan.
“Jadi kalau tujuannya ingin gaya-gayaan atau atraksi, sebaiknya tidak dilakukan di jalan raya,” ucap Agus.
Aturan Berkendara
Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. Hal ini tercantum dalam peraturan pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105.
Kemudian Pasal 106, yang juga masih sama ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Jika masih ada yang belum sadar akan perilaku berkendaranya yang sembarangan, berikut beberapa pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh.
Baca juga: Ini Syarat Perjalanan Naik Bus Damri Selama Penerapan PPKM
1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.
2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.
4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.
5. Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.