JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap di Bandung, Jawa Barat kembali berlaku, Jumat (20/8/2021) hingga Senin (23/8/2021).
Melalui surat keputusan Kepala Dishub Kota Bandung Nomor TU.01.02/2822-DISHUB/VIII-2021, disebutkan bila kebijakan terkait dilakukan untuk menekan mobilitas atau kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
"Pemberlakuan ganjil genap pada kendaraan bermotor dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Bandung dimulai dari tanggal 20 sampai 23 Agustus," kata Kadishub, Ricky Gustiadi, Kamis (18/8/2021).
Baca juga: Alasan Ganjil-genap Dinilai Tak Efektif Urai Kemacetan Jakarta
Ia juga menjelaskan, ganjil genap dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Adapun aturan pembatasan kendaraan melalui skema ganjil genap disesuaikan dengan angka tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang paling terakhir.
"Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan nomor TNKB ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Untuk kendaraan dengan TNKB genap hanya dapat melintas pada tanggal genap," katanya.
Pemberlakuan ganjil genap dilakukan pada ruas Jalan Ir H Djuanda yaitu lalu lintas dua arah mulai dari traffic light jalan persimpangan Jalan Ir H Djuanda-Jalan Cikapayang sampai dengan persimpangan Jalan Ir H Juanda-Jalan Dipatiukur (Simpang Dago).
Baca juga: 7 Komponen Sepeda Motor yang Wajib Diganti Secara Berkala
Jalan Asia Afrika, lalu lintas satu arah mulai dari traffic light persimpangan Jalan Tamblong- Jalan Asia Afrika sampai dengan persimpangan Jalan Asia Afrika-Jalan Otto Iskandar Dinatta.
Untuk kendaraan yang dikecualikan yaitu kendaraan dinas TNI/Polri, TNKB Merah dan Kuning, umum online, kendaraan darurat dan barang.
Bagi kendaraan atau para pekerja properti yang berada pada ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap dibuktikan dengan e-Ktp dan surat keterangan bekerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.