Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Bandung Kembali Berlaku Mulai Hari Ini

Kompas.com - 20/08/2021, 09:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap di Bandung, Jawa Barat kembali berlaku, Jumat (20/8/2021) hingga Senin (23/8/2021).

Melalui surat keputusan Kepala Dishub Kota Bandung Nomor TU.01.02/2822-DISHUB/VIII-2021, disebutkan bila kebijakan terkait dilakukan untuk menekan mobilitas atau kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Pemberlakuan ganjil genap pada kendaraan bermotor dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Bandung dimulai dari tanggal 20 sampai 23 Agustus," kata Kadishub, Ricky Gustiadi, Kamis (18/8/2021).

Baca juga: Alasan Ganjil-genap Dinilai Tak Efektif Urai Kemacetan Jakarta

Ia juga menjelaskan, ganjil genap dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Adapun aturan pembatasan kendaraan melalui skema ganjil genap disesuaikan dengan angka tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang paling terakhir.

"Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan nomor TNKB ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Untuk kendaraan dengan TNKB genap hanya dapat melintas pada tanggal genap," katanya.

Pemberlakuan ganjil genap dilakukan pada ruas Jalan Ir H Djuanda yaitu lalu lintas dua arah mulai dari traffic light jalan persimpangan Jalan Ir H Djuanda-Jalan Cikapayang sampai dengan persimpangan Jalan Ir H Juanda-Jalan Dipatiukur (Simpang Dago).

Baca juga: 7 Komponen Sepeda Motor yang Wajib Diganti Secara Berkala

Jalan Asia Afrika, lalu lintas satu arah mulai dari traffic light persimpangan Jalan Tamblong- Jalan Asia Afrika sampai dengan persimpangan Jalan Asia Afrika-Jalan Otto Iskandar Dinatta.

Untuk kendaraan yang dikecualikan yaitu kendaraan dinas TNI/Polri, TNKB Merah dan Kuning, umum online, kendaraan darurat dan barang.

Bagi kendaraan atau para pekerja properti yang berada pada ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap dibuktikan dengan e-Ktp dan surat keterangan bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menag Emosional Ceritakan Kondisi Miris Madrasah ke DPR, Minta Anggaran Tak Dipangkas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau