Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tahu Ada STNK dan TNKB Rahasia? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 19/08/2021, 15:06 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan pelat aluminium tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan di Kantor Bersama Samsat.

Ada beberapa macam pelat nomor sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, ternyata ada pelat nomor rahasia yang digunakan di Indonesia.

Baca juga: Sah, Honda Serahkan City Hatchback RS ke Greysia dan Apriyani

TNKB dan STNK rahasia masuk ke dalam kategori STNK/TNKB Khusus yang diterbitkan berdasarkan pertimbangan kepentingan tertentu.

Kendaraan yang dapat menggunakan pelat nomor rahasia berdasarkan Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 pasal 70, yakni kendaraan yang digunakan untuk pejabat/petugas yang bertugas di bidang intelijen dan atau penyidik guna menjaga/menjamin kerahasiaan identitas, baik diri pribadi maupun sarana yang digunakan.

Pelat nomor kendaraan Korps DiplomatikBAPENDA.JABARPROV.GO.ID Pelat nomor kendaraan Korps Diplomatik

Kendaraan yang memenuhi syarat kepentingan yang telah disebutkan diatas akan menggunakan TNKB dan STNK rahasia yang diterbitkan secara resmi.

Dalam STNK rahasia juga memuat beberapa informasi, yakni NRKB, Nama Pemilik, NIK/TDP/NIB/Kartu izin tinggal, Alamat Pemilik, Merek, Tipe, Jenis, Model, Tahun Pembuatan, Isi Silinder/Daya Listrik, Warna, Nomor Rangka, Nomor Mesin, Nomor BPKB, Masa Berlaku, Warna TNKB, Tahun Registrasi, Bahan bakar, Kode Lokasi, dan Nomor Urut Register.

Baca juga: PPnBM 0 Persen Segera Berakhir, Ini Harga Suzuki Ertiga dan XL7 Bulan Ini

Adapun persyaratan penerbitan STNK/TNKB rahasia yakni sebagai berikut:

  1. Harus ada surat rekomendasi dari:
    a. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian
    b. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten/ kota; atau
    c. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat markas besar Polri atau Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah
    Daerah Metro Jaya, untuk tingkat pusat
  2. fotokopi STNK atau STNK Dinas Ranmor TNI/Polri;
  3. fotokopi BPKB untuk Ranmor dinas milik instansi pemerintah, kecuali Ranmor dinas TNI/Polri;
  4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Anggota atau Kartu Pegawai Pejabat Pengguna Ranmor dinas;
  5. fotokopi keputusan jabatan Pejabat Pengguna Ranmor dinas;
  6. Surat tugas dari instansi yang bersangkutan;
  7. STNK Rahasia yang lama, bagi Ranmor dinas yang peruah diberikan STNK/TNKB Rahasia; dan
  8. hasil Cek Fisik Ranmor.

Petugas Kepolisian dan Dishub Jakarta memeriksa surat kelengkapan kendaraan dan juga surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta saat razia plat nomor kendaraan luar Jakarta di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Pengendara yang tidak memiliki SIKM Jakarta kemudian diputar balik agar tidak memasuki wilayah Ibu Kota.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Petugas Kepolisian dan Dishub Jakarta memeriksa surat kelengkapan kendaraan dan juga surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta saat razia plat nomor kendaraan luar Jakarta di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Pengendara yang tidak memiliki SIKM Jakarta kemudian diputar balik agar tidak memasuki wilayah Ibu Kota.

STNK dan TNKB rahasia juga memiliki masa berlaku seperti STNK dan TNKB umum, namun hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.

Baca juga: Toyota Segarkan Fortuner Australia, Ini Bedanya dengan di Indonesia

Penerbitan STNK dan TNKB rahasia juga akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP)  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com