Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Tahu Ada STNK dan TNKB Rahasia? Ini Penjelasannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan pelat aluminium tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan di Kantor Bersama Samsat.

Ada beberapa macam pelat nomor sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, ternyata ada pelat nomor rahasia yang digunakan di Indonesia.

TNKB dan STNK rahasia masuk ke dalam kategori STNK/TNKB Khusus yang diterbitkan berdasarkan pertimbangan kepentingan tertentu.

Kendaraan yang dapat menggunakan pelat nomor rahasia berdasarkan Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 pasal 70, yakni kendaraan yang digunakan untuk pejabat/petugas yang bertugas di bidang intelijen dan atau penyidik guna menjaga/menjamin kerahasiaan identitas, baik diri pribadi maupun sarana yang digunakan.

Kendaraan yang memenuhi syarat kepentingan yang telah disebutkan diatas akan menggunakan TNKB dan STNK rahasia yang diterbitkan secara resmi.

Dalam STNK rahasia juga memuat beberapa informasi, yakni NRKB, Nama Pemilik, NIK/TDP/NIB/Kartu izin tinggal, Alamat Pemilik, Merek, Tipe, Jenis, Model, Tahun Pembuatan, Isi Silinder/Daya Listrik, Warna, Nomor Rangka, Nomor Mesin, Nomor BPKB, Masa Berlaku, Warna TNKB, Tahun Registrasi, Bahan bakar, Kode Lokasi, dan Nomor Urut Register.

Adapun persyaratan penerbitan STNK/TNKB rahasia yakni sebagai berikut:

STNK dan TNKB rahasia juga memiliki masa berlaku seperti STNK dan TNKB umum, namun hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.

Penerbitan STNK dan TNKB rahasia juga akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP)  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/19/150608115/sudah-tahu-ada-stnk-dan-tnkb-rahasia-ini-penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke