JAKARTA, KOMPAS.com - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) sebagai pemegang merek Suzuki di Indonesia mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen dari dua model mobilnya, Ertiga dan XL7.
Perlu diingat bahwa bulan Agustus ini jadi bulan terakhir penerapan bebas pajak penjualan untuk kategori mobil berkapasitas 1.500 cc ke bawah tersebut.
Dengan kata lain, mulai September 2021 mendatang pembeli harus menyiapkan dana lebih untuk membeli Ertiga dan XL7 baru. Ini karena harga kedua mobil tersebut sudah dipastikan akan naik.
Baca juga: Pemprov Jakarta Gelar Pemutihan Denda Plus Diskon Pajak Kendaraan
Sebab mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 yang diteken 30 Juni kemarin, pada periode September-Desember 2021 skema diskon PPnBM hanya sebesar 25 persen saja.
Ketika dihubungi Kompas.com belum lama ini, salah satu pramuniaga Suzuki membenarkan mengenai insentif PPnBM yang berakhir pada Agustus 2021 ini. Untuk harga dari kedua model mobil tersebut belum ada perubahan sama sekali dari bulan Juli kemarin.
Untuk inden kedua mobil tersebut, dikatakan bahwa unitnya sudah siap semua. Meski begitu, ada kemungkinan untuk varian warna tertentu membutuhkan waktu antre sedikit lebih lama.
Baca juga: Stoner Tidak Suka Motor MotoGP Era Sekarang, Lebih Mirip F1
Dilansir dari situs resmi Suzuki Indonesia, Rabu (18/8/2021), berikut daftar harga on the road (OTR) Jakarta untuk Ertiga dan XL7 semua tipenya pada akhir periode PPnBM 0 persen ini.
Suzuki All New Ertiga