Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Pemprov Jakarta Gelar Pemutihan Denda Plus Diskon Pajak Kendaraan | Ingat, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku di 8 Titik Ruas Jalan Ini

Kompas.com - 19/08/2021, 06:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

“Saya pikir saya pantas naik podium atau menang,” kata Rossi mengutip Tuttomotoriweb.it, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Lelucon Rossi Dianggap Serius, Fans Bikin Petisi Menang Sebelum Pensiun

3. Kemenhub Ingatkan Syarat Transportasi Darat dan Aturan Ganjil Genap

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memastikan aturan perjalanan masih berlaku dan belum berubah. Hal ini menyusul PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang sampai 23 Agustus 2021.

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, mengatakan, saturan transportasi masih tetap sama dengan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

"Syarat transportasi masih tetap sama merujuk SE No 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19," ucap Adita dalam keterangan resminya, Rabu (18/8/2021).

Lebih lanjut, Adita menjelaskan, Kemenhub sebelumnya telah merilis beberapa SE terkait regulasi perjalanan orang di semua sektor transportasi.

Baca juga: Kemenhub Ingatkan Syarat Transportasi Darat dan Aturan Ganjil Genap

Ilustrasi STNK, Bayar pajak motor online dan cara bayar pajak motor online.Shutterstock/Muh. Imron Ilustrasi STNK, Bayar pajak motor online dan cara bayar pajak motor online.

4. Ada Diskon dan Hapus Sanksi Pajak Kendaraan untuk Warga Jakarta

Dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan program yang memberikan keringanan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak daerah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021.

“Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Pergub," bunyi bagian pertimbangan Pergub 60/2021, dilansir dari laman Bapenda.

Dalam aturan yang diundangkan pada Senin (16/8/2021), di antaranya terdapat keringanan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca juga: Ada Diskon dan Hapus Sanksi Pajak Kendaraan untuk Warga Jakarta

Maverick Vinales di ApriliaFoto: TuttoMotoriWeb.it Maverick Vinales di Aprilia

5. Pindah ke Aprilia, Gaji Maverick Vinales Terpangkas 75 Persen

Musim depan Maverick Vinales resmi memperkuat ujung tombak Aprilia. Meksi demikian dia harus menerima gajinya turun cukup signifikan dari saat bekerja untuk Yamaha.

Dilaporkan La Gazzetta dello Sport, di Yamaha Vinales menerima bayaran 8 juta dollar AS per tahun. Tapi di Aprilia, pebalap asal Spanyol itu hanya mendapat seperempatnya alias turun 75 persen, jadi tinggal 2 juta dollar AS.

Meski begitu, dikabarkan Vinales lebih tenang di Aprilia. Dia akan mendapat tugas yang bagus yaitu mengembangkan motor dan membuktikan bakatnya di atas motor.

Faktanya, Aprilia benar-benar menyambutnya dengan tangan terbuka dan begitu pula rekan setim Aleix Espargaro, yang pernah setim dengannya pada saat Suzuki.

Baca juga: Pindah ke Aprilia, Gaji Maverick Vinales Terpangkas 75 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau