Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 18/08/2021, 12:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memastikan aturan perjalanan masih berlaku dan belum berubah. Hal ini menyusul PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang sampai 23 Agustus 2021.

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, mengatakan, saturan transportasi masih tetap sama dengan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

"Syarat transportasi masih tetap sama merujuk SE No 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19," ucap Adita dalam keterangan resminya, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Menu Mobil Baru yang Mengaspal Pekan Ini di Indonesia

Lebih lanjut, Adita menjelaskan, Kemenhub sebelumnya telah merilis beberapa SE terkait regulasi perjalanan orang di semua sektor transportasi.

Untuk darat, acuannya mengikut SE Kemenhub No 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat yang di dalamnya termasuk angkutan umum juga kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor.

Petugas memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang berplat genap, saat uji coba ganjil - genap di Jalan Tuparev, Cirebon Jumat (13/8/2021). Petugas meminta pengendara putar arah dan tidak boleh masuk ke Kota Cirebon.KOMPAS.COM/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Petugas memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang berplat genap, saat uji coba ganjil - genap di Jalan Tuparev, Cirebon Jumat (13/8/2021). Petugas meminta pengendara putar arah dan tidak boleh masuk ke Kota Cirebon.

Secara umum, Adita menjelaskan aturan syarat perjalanan memuat beberapa hal, yakni :

1. Mobilitas di wilayah Jawa-Bali level Kabupaten/Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:

a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 34/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.

Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke