JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon khusus berupa keringanan pokok atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pemutihan denda selama Agustus sampai September tahun ini.
Kabar baik di tengah masa pandemi Covid-19 tersebut dilakukan dalam rangka merayakan hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021).
Adapun landasan hukumnya ialah Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan disebarkan secara resmi lewat akun Instagram Humas Bapenda.
Secara terperinci, pemberian insentif PKB berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 ini sebesar 5 persen.
Selain itu yang tak kalah menarik tentang ganjil genap di 8 titik ruas Jakarta.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 18 Agustus 2021.
1. Ingat, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku di 8 Titik Ruas Jalan Ini
Seiring dengan perpanjangan PPKM Level 4,3, dan 2, maka aturan ganjil genap bagi mobil pribadi di wilayah Ibu Kota masih berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ganjil genap akan berjalan mengikuti masa perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021.
"Tetap berlanjut untuk ganjil genap, belum ada perubahan karena PPKM juga dilanjutkan sampai 23 Agustus. Kita mengikuti, sehingga mobil pribadi masih tetap dibatasi," kata Syafrin kepada Kompas.com, Senin (16/8/2021).
Seperti diketahui, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB. Penerapan ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, sekaligus mengganti pola penyekatan.
Baca juga: Ingat, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku di 8 Titik Ruas Jalan Ini
2. Lelucon Rossi Dianggap Serius, Fans Bikin Petisi Menang Sebelum Pensiun
Penggemar berat Valentino Rossi membuat petisi untuk mendukung The Doctor bisa menang sekali lagi sebelum pensiun setelah MotoGP 2021.
Cara yang dipilih cukup menarik, yaitu membuat petisi agar para pebalap lain membiarkan Rossi menang saat balapan. Agar bisa naik podium ke-200 sepanjang karirnya.
Ide penggemarnya membuat petisi yang terkesan konyol tersebut muncul saat Rossi diwawancara usai GP Austria pekan lalu.
“Saya pikir saya pantas naik podium atau menang,” kata Rossi mengutip Tuttomotoriweb.it, Selasa (17/8/2021).
Baca juga: Lelucon Rossi Dianggap Serius, Fans Bikin Petisi Menang Sebelum Pensiun
3. Kemenhub Ingatkan Syarat Transportasi Darat dan Aturan Ganjil Genap
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memastikan aturan perjalanan masih berlaku dan belum berubah. Hal ini menyusul PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang sampai 23 Agustus 2021.
Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, mengatakan, saturan transportasi masih tetap sama dengan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
"Syarat transportasi masih tetap sama merujuk SE No 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19," ucap Adita dalam keterangan resminya, Rabu (18/8/2021).
Lebih lanjut, Adita menjelaskan, Kemenhub sebelumnya telah merilis beberapa SE terkait regulasi perjalanan orang di semua sektor transportasi.
Baca juga: Kemenhub Ingatkan Syarat Transportasi Darat dan Aturan Ganjil Genap
4. Ada Diskon dan Hapus Sanksi Pajak Kendaraan untuk Warga Jakarta
Dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan program yang memberikan keringanan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak daerah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021.
“Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Pergub," bunyi bagian pertimbangan Pergub 60/2021, dilansir dari laman Bapenda.
Dalam aturan yang diundangkan pada Senin (16/8/2021), di antaranya terdapat keringanan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca juga: Ada Diskon dan Hapus Sanksi Pajak Kendaraan untuk Warga Jakarta
5. Pindah ke Aprilia, Gaji Maverick Vinales Terpangkas 75 Persen
Musim depan Maverick Vinales resmi memperkuat ujung tombak Aprilia. Meksi demikian dia harus menerima gajinya turun cukup signifikan dari saat bekerja untuk Yamaha.
Dilaporkan La Gazzetta dello Sport, di Yamaha Vinales menerima bayaran 8 juta dollar AS per tahun. Tapi di Aprilia, pebalap asal Spanyol itu hanya mendapat seperempatnya alias turun 75 persen, jadi tinggal 2 juta dollar AS.
Meski begitu, dikabarkan Vinales lebih tenang di Aprilia. Dia akan mendapat tugas yang bagus yaitu mengembangkan motor dan membuktikan bakatnya di atas motor.
Faktanya, Aprilia benar-benar menyambutnya dengan tangan terbuka dan begitu pula rekan setim Aleix Espargaro, yang pernah setim dengannya pada saat Suzuki.
Baca juga: Pindah ke Aprilia, Gaji Maverick Vinales Terpangkas 75 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.