Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Pemprov Jakarta Gelar Pemutihan Denda Plus Diskon Pajak Kendaraan | Ingat, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku di 8 Titik Ruas Jalan Ini

Kompas.com - 19/08/2021, 06:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon khusus berupa keringanan pokok atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pemutihan denda selama Agustus sampai September tahun ini.

Kabar baik di tengah masa pandemi Covid-19 tersebut dilakukan dalam rangka merayakan hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021).

Adapun landasan hukumnya ialah Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan disebarkan secara resmi lewat akun Instagram Humas Bapenda.

Secara terperinci, pemberian insentif PKB berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 ini sebesar 5 persen.

Selain itu yang tak kalah menarik tentang ganjil genap di 8 titik ruas Jakarta.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 18 Agustus 2021.

Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.

1. Ingat, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku di 8 Titik Ruas Jalan Ini

Seiring dengan perpanjangan PPKM Level 4,3, dan 2, maka aturan ganjil genap bagi mobil pribadi di wilayah Ibu Kota masih berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ganjil genap akan berjalan mengikuti masa perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021.

"Tetap berlanjut untuk ganjil genap, belum ada perubahan karena PPKM juga dilanjutkan sampai 23 Agustus. Kita mengikuti, sehingga mobil pribadi masih tetap dibatasi," kata Syafrin kepada Kompas.com, Senin (16/8/2021).

Seperti diketahui, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB. Penerapan ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, sekaligus mengganti pola penyekatan.

Baca juga: Ingat, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku di 8 Titik Ruas Jalan Ini

Valentino Rossi saat berlaga pada MotoGP Austria 2021Gold and Goose Valentino Rossi saat berlaga pada MotoGP Austria 2021

2. Lelucon Rossi Dianggap Serius, Fans Bikin Petisi Menang Sebelum Pensiun

Penggemar berat Valentino Rossi membuat petisi untuk mendukung The Doctor bisa menang sekali lagi sebelum pensiun setelah MotoGP 2021.

Cara yang dipilih cukup menarik, yaitu membuat petisi agar para pebalap lain membiarkan Rossi menang saat balapan. Agar bisa naik podium ke-200 sepanjang karirnya.

Ide penggemarnya membuat petisi yang terkesan konyol tersebut muncul saat Rossi diwawancara usai GP Austria pekan lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com