JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki dan dipegang oleh semua pemilik sepeda motor ataupun mobil.
Sebab, STNK ialah surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang harus dibawa ketika sedang berkendara. Bila abai, pengendara terkait siap-siap akan berhadapan dengan tilang serta denda sesuai aturan berlaku.
Kelegalan STNK berkaitan dengan pajak kendaraan yang harus dibayarkan secara rutin. Jika pajak terbengkalai dan tertunda lama, maka bisa dikatakan kelegalan STNK akan mati.
Baca juga: Biaya dan Prosedur Lengkap Perpanjang STNK 5 Tahunan
Pajak yang telat dibayarkan ini harus segera diurus, karena peraturan baru menyatakan bahwa identitas pemilik kendaraan yang tertera di STNK akan dihapus jika tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.
Lantas, bagaimana pemilik lupa mengurus STNK sehingga masa berlakunya habis? Menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, maka akan didenda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana maksimum 2 bulan.
Berikut alur yang bisa ditempuh untuk menghidupkan kembali STNK:
Baca juga: Punya Usaha, Begini Cara Mejaga Performa Truk Diesel
1. Datang ke kantor Samsat terdekat
Hampir setiap kabupaten di Indonesia memiliki kantor Samsat. Bahkan pada wilayah tertentu terdapat dua kantor Samsat yang dimana satunya merupakan kantor pembantu.
2. Cek fisik kendaraan
Di sana, pemilik dipersilahkan untuk melakukan cek fisik kendaraan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.