Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Masa Berlaku STNK Habis dan Besaran Dendanya

Kompas.com - 05/08/2021, 15:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki dan dipegang oleh semua pemilik sepeda motor ataupun mobil.

Sebab, STNK ialah surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang harus dibawa ketika sedang berkendara. Bila abai, pengendara terkait siap-siap akan berhadapan dengan tilang serta denda sesuai aturan berlaku.

Kelegalan STNK berkaitan dengan pajak kendaraan yang harus dibayarkan secara rutin. Jika pajak terbengkalai dan tertunda lama, maka bisa dikatakan kelegalan STNK akan mati.

Baca juga: Biaya dan Prosedur Lengkap Perpanjang STNK 5 Tahunan

Pajak yang telat dibayarkan ini harus segera diurus, karena peraturan baru menyatakan bahwa identitas pemilik kendaraan yang tertera di STNK akan dihapus jika tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.

Lantas, bagaimana pemilik lupa mengurus STNK sehingga masa berlakunya habis? Menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, maka akan didenda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana maksimum 2 bulan.

Berikut alur yang bisa ditempuh untuk menghidupkan kembali STNK:

Baca juga: Punya Usaha, Begini Cara Mejaga Performa Truk Diesel

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Hampir setiap kabupaten di Indonesia memiliki kantor Samsat. Bahkan pada wilayah tertentu terdapat dua kantor Samsat yang dimana satunya merupakan kantor pembantu.

2. Cek fisik kendaraan

Di sana, pemilik dipersilahkan untuk melakukan cek fisik kendaraan.

Baca juga: Mendikdasmen Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Anak Piknik di Atas Rintihan Orangtua

Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.

Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

3. Mengisi formulir pajak

Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak. Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses". Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

Baca juga: Penampakan Hyundai Staria Sang Penantang Alphard, Prediksi Harga Rp 800 Jutaan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau