Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Masa Berlaku STNK Habis dan Besaran Dendanya

Kompas.com - 05/08/2021, 15:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

4. Dokumen yang diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya. Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi surat keterangan

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

Sementara untuk denda keterlambatan, berikut cara menghitungnya:

- Penghitungan denda PKB: 25 persen per tahun.
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com